Pemilu - Panwaslu Bojonegoro Tertibkan APK Pemilu
Kamis, 27 Maret 2014 13:15 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2014 berupa gambar calon legislatif (caleg), bendera parpol, juga yang lainnya yang pemasangannya melanggar ketentuan, Kamis.
"Di Kecamatan Kota APK yang pemasangannya melanggar ketentuan jumlahnya lebih dari 200 APK," kata Petugas Panwascam Kecamatan Kota, Nur Hidayat, di sela-sela melakukan penurunan APK di Bojonegoro.
Ia yang didampingi Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Kota, Sutardjo, menjelaskan APK yang diturunkan tersebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No.24 tahun 2012 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Tetapi, katanya, ada juga APK yang pemasangannya melanggar Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014.
"APK yang melanggar perbup, di antaranya, terpasang di dekat lampu stopan, sedangkan yang melanggar Peraturan KPU No.15 karena lokasinya di luar zona yang sudah ditentukan," jelas Hidayat.
Ia menyebutkan APK yang diturunkan, mulai gambar calon legislatif (caleg), spanduk parpol, bendera parpol juga APK dalam bentuk yang lainnya.
Pantauan Antara, penertiban APK yang dilakukan panwaslu dan satpol PP hanya APK yang terpasang di tepi jalan besar, namun di jalan kecil, seperti di Desa Sukorejo, Sumbang dan desa lainnya di Kecamatan Kota, yang juga melanggar ketentuan masih banyak terpasang.
Dimintai konfirmasi, Divisi Penindakkan dan Penangganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Bojonegoro Dian Widodo menyatakan jajarannya sudah diinstruksikan berkoordinasi dengan kecamatan untuk penertiban APK yang pemasanggannya melanggar ketentuan.
Namun, menurut dia, penertiban APK yang melanggar ketentuan di Kecamatan, tidak semuanya bisa berjalan, seperti di Kecamatan Temayang dan Kepohbaru, karena masalah teknis.
"Petugas kami siap menertibkan APK yang memasangannya melanggar ketentuan. Tetapi hambatannya justru dari kecamatan," ucapnya, menegaskan.
Ia mencontohkan di Kecamatan Temayang, petugas panwascam dan petugas pengawas lapangan (PPL) di desa sudah siap melakukan penertiban APK, tetapi Satpol PP Kecamatan, tidak berani melangkah, karena masih menunggu perintah dari Camat Temayang.
"Camat Temayang tidak segera memerintahkan ya akhirnya APK di Kecamatan Temayang, belum pernah ada penertiban," ujarnya. (*)