Pemkab Bojonegoro Tunggu Rekomendasi Panwaslu Soal APK
Senin, 13 Januari 2014 17:54 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, menunggu rekomendasi Panwaslu soal alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar Peraturan KPU No. 15 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 untuk melakukan penertiban.
"Kalau memang rekomendasi panwaslu soal APK yang pemasangannya melanggar ketentuan sudah masuk, maka kami akan meminta bantuan Satpol PP untuk penertibannya," kata Kepala Bakesbangpol Linmas Pemkab Bojonegoro Hanafi, Senin.
Ia membenarkan jajaran pemkab sudah sepakat dengan panwaslu soal prosedur penertiban APK yaitu panwaslu mengeluarkan rekomendasi APK yang melanggar ketentuan untuk selanjutnya disampaikan kepada pemkab melalui bakesbangpol linmas.
"Sampai saat ini panwaslu belum mengirimkan data APK yang melanggar ketentuan," ujarnya.
Meski demikian, ia menjelaskan Satpol PP sudah melakukan penertiban APK yang melanggar Perbup Bojonegoro tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Meskipun belum seluruhnya, tapi Satpol PP sudah melakukan penertiban pemasangan APK yang melanggar Perbup Bojonegoro yang menjadi kewenangannya sebagai pengaman perbup," jelasnya.
Menjawab pertanyaan, ia mengakui APK yang terpasang di wilayahnya baik APK parpol maupun APK caleg hampir semuanya melanggar ketentuan baik Peraturan KPU No. 15 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaan Kampanye Pemilu 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro.
. "Cuma sepertinya tidak ada parpol atau caleg juga masyarakat yang mengajukan protes mengenai pelanggaran pemasangan APK ," ujarnya, berseloroh.
Dimintai konfirmasi, Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, menjelaskan pihaknya sudah rampung melakukan pendataan APK yang pemasangannya melanggar ketentuan baik Peraturan KPU No. 15 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaan Kampanye Pemilu 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro.
"Jumlahnya banyak lebih dari 1.250 APK yang pemasangannya melanggar ketentuan," katanya, menegaskan.
Ia menambahkan pihaknya akan mengirimkan data APK yang melanggar ketentuan kepada pemkab melalui bakesbangpol linmas agar penertiban bisa secepatnya dilakukan.
"Jajaran penawaslu siap mendampingi Satpol PP dalam penertiban APK yang pemasangannya melanggar ketentuan," tambah Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Bojonegoro Dian Widodo, menambahkan. (*)