Pemkab Bojonegoro Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Senin, 20 Januari 2014 17:58 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin, menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang pemasangannya melanggar Peraturan Bupati setempat maupun Peraturan KPU Nomor 15 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilu 2014.
"Penertiban APK kampanye Pemilu 2014 yang kami lakukan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto, Senin.
Ia menjelaskan penertiban APK Pemilu 2014 dilakukan petugas Satpol PP didampingi Divisi Penindakan, Penanganan, dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Dian Widodo dengan jajarannya.
"Penertiban APK Pemilu 2014 tidak hanya di kecamatan kota. Di kecamatan lainnya, seperti Kecamatan Dander, Kapas, pemasangan APK yang melanggar ketentuan juga sudah diturunkan petugas satpol pp dan panwaslu kecamatan," katanya.
Menurut dia, APK yang diturunkan lokasinya ada yang di tiang pohon, listrik, juga lokasinya membahayakan pemakai jalan. Kebanyakan APK yang diturunkan karena terpasang di tiang pohon dan di luar zona lokasi pemasangan APK yang sudah ditentukan.
"Ada juga APK yang terpasang di zona yang sudah ditentukan, tapi juga diturunkan karena pemasangannya di pohon," jelas Dian.
Mengenai jumlah APK yang sudah diturunkan, Dian memperkirakan mencapai ribuan APK berupa banner, spanduk, baliho gambar calon legislatif (caleg), bendara, juga APK lainnya.
"Yang jelas APK yang terpasang di Kecamatan Kota semuanya melanggar ketentuan, kecuali yang terpasang di zona yang sudah ditentukan," tambah anggota Panwaslu Kecamatan Kota Nur Hidayat.
APK yang diturunkan itu, jelas Dian, terbanyak dari calon legislatif (caleg) DPR RI Partai Demokrat atas nama Didik Mukrianto, caleg DPRD RI PKB Chisbullah Huda dan caleg DPRD Partai Golkar.
"APK yang sudah kita turunkan akan kita simpan di kantor Satpol PP. Kalau memang pemiliknya akan mengambil kami persilahkan," jelasnya.
Menjawab pertanyaan, baik Dian maupun Kusbiyanto menegaskan penertiban APK yang terpasang di gang kampung akan dilakukan menyusul setelah ini.
"Masih banyak APK yang terpasang di gang. Penertibannya akan dilakukan petugas Satpol PP dan Panwaslu kecamatan," kata Dian. (*)