Panwaslu Bojonegoro Larang Perangkat Desa Ikut Kampanye
Rabu, 19 Februari 2014 12:55 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), melarang perangkat desa ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2014 karena sesuai ketentuan perangkat desa termasuk kepala desa (kades) masuk kategori pejabat negara yang harus netral.
"Pejabat negara memberikan dukungan calon legislatif (caleg) memang tidak dilarang, tetapi kalau ikut terlibat kampanye masuk kategori pelanggaran," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, Rabu.
Ia menjelaskan pihaknya menerima informasi banyak perangkat desa dan kades di wilayahnya yang terlibat ikut mengkampanyekan caleg pemilu 2014.
"Kami menerima informasi banyak perangkat desa dan kades terlibat dalam kampanye pemilu 2014, disebabkan ada saudaranya atau istrinya menjadi caleg," jelasnya.
Menghadapi hal itu, Firin menjelaskan pihaknya dengan jajaran kepolisian resor (polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang masuk dalam Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) masih membahas bentuk pasti pelanggaran perangkat desa dan kades dalam kampanye.
Menurut dia, pembahasan tersebut untuk menentukan batasan kategori bentuk pelanggaran mengenai keterlibatan perangkat desa dan kades dalam kampanye pemilu 2014.
"Kami masih mencari bentuk kategori pelanggaran keterlibatan perangkat desa dan kades dalam kampanye sebagaimana yang dimaksud di dalam ketentuan yang ada," ujarnya.
Ia menyebutkan perangkat desa termasuk kades dilarang ikut terlibat di dalam kampanye pemilu 2014 di atur di dalam Undang-Undang (UU) No.8 tahun 2012 Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal 86.
Di dalam pasal itu, katanya, disebutkan semua pejabat negara dilarang ikut kampanye, seperti bupati termasuk perangkat desa dan kades.
Selain itu, katanya, Peraturan KPU No. 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 pasal 32 ayat 2 juga menyebutkan ada delapan item orang yang tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye, termasuk perangkat desa dan kades.
"Jika melanggar ancamannya adalah pidana, sebab kades dan perangkat desa termasuk pejabat negara," kata Firin, didampingi Divisi Penindakan dan Penangganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Dian Widodo, menegaskan.
Namun, Dian memberikan gambaran seorang bupati yang juga pimpinan parpol bisa tidak masuk pelanggaran kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan dengan catatan kalau ikut kampanye dengan posisi sebagai pimpinan parpol.
"Tapi ketika posisinya sebagai bupati ikut kampanye, misalnya menggerakkan jajaran pegawai negeri sipil (PNS) meminta mendukung caleg tertentu sudah masuk pelanggaran," katanya, menegaskan. (*)