Satpol PP Bojonegoro Tunggu Rekomendasi Panwaslu
Jumat, 3 Januari 2014 16:18 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Jatim, menunggu rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu mengenai alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya menyalahi ketentuan kepada pemkab melalui Bakesbangpol Linmas.
"Satpol PP baru bisa menertibkan APK yang melanggar ketentuan berdasarkan permintaan Bakebangpol Linmas," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto, Jumat.
Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan kesepakatan yang diperoleh dari hasil pertemuan antara Bupati Bojonegoro Suyoto, dengan Kepala Bakesbanpol Linmas Hanafi dan Ketua Panwaslu Mustofirin, akhir Desember 2013.
"Sesuai kesepakatan dalam pertemuan tersebut, nantinya panwaslu harus membuat rekomendasi ulang APK yang pemasangannya melanggar ketentuan kepada pemkab melalui Bakesbangpol Linmas," katanya, menegaskan.
Sesuai rekomendasi itu, lanjutnya, Bakesbangpol Linmas akan meminta Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan panwaslu.
Hanya saja, katanya, penertiban APK sesuai rekomendasi Bakesbangpol Linmas hanya untuk APK yang pemasangannya melanggar Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014.
"APK yang pemasangannya melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye bisa langsung dilakukan Satpol PP," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya sudah mulai melakukan penertiban APK yang pemasangannya melanggar Perbup, di antaranya, terpasang di tiang listrik, di pohon, tempat
ibadah, juga tempat lainnya yang dilarang ada APK.
Meski demikian, menurut dia, ada satu APK yang sulit ditafsirkan melanggar Perbup Bojonegoro, karena terpasang di atas tanah milik warga, tapi berada di dekat lampu stopan.
Sesuai Perbup, jelasnya, pemasangan alat peraga di dekat lampu stopan dilarang, tapi di atas tanah milik pribadi tidak dilarang.
"Penertiban APK tersebut bisa dilakukan kalau sudah ada kesepakatan antarparpol," tandasnya.
Sesuai data di panwaslu setempat, jumlah APK yang pemasangannya melanggar ketentuan baik yang terpasang di luar zona yang sudah ditetapkan juga melanggar Perbup Bojonegoro sedikitnya ada di 1.250 lokasi. (*)