Malang (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Jawa Timur, mempercepat upaya penuntasan nomor induk kependudukan warga setempat yang invalid agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif April mendatang. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabuapten Malang purnadi, Selasa, mengatakan ada dua cara yang bisa dilaukan untuk mempercepat penyelesaian nomor induk kependudukan (NIK) warga yang invalid tersebut. "Ada dua cara yang akan kami tempuh bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni NIK invalid tersebut akan direkapitulasi di masing-masing desa untuk diberi surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah warga setempat," ujarnya. Dalam surat pernyataan tersebut, lanjutnya, harus diperkuat dengan keterangan dari pemerintah desa. Warga yang masuk dalam daftar NIK invalid itu, sebenarnya orangnya ada, namun tidak didukung dengan dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK). Menurut Purnadi, dengan adanya dukunga n data dari pemerintah desa yang mengetahui secara pasti terkait warganya yang NIK-nya invalid itu, maka pengakuan terhadap yang bersangkutan lebih kuat. Selain itu, katanya, cara kedua adalah mengajukan nama-nama yang sudah ada keterangan dan bukti pendukungnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mereka bisa memiliki NIK yang valid. "Kami akan secepatnya melakukan dua cara itu yang paling cepat dalam upaya menuntaskan NIK invalid ini, sebab Februari nanti semua yang berkaitan dengan NIK harus selesai," katanya, menegaskan. Menyinggung keberadaan warga Kabuapten Malang yang selama ini tidak memiliki NIK atau yang NIK-nya invalid, Purnadi mengaku tidak tahu, bahkan keberadaan mereka juga tidak terdeteksi sama sekali. Ia mengetahui adanya warga yang tidak memiliki NIK maupun NIK-nya invalid tersebut, ketika mengikuti rapat pleno KPU Kabupaten Malang akhir November lalu. "Oleh karena itu, kami bersama KPU secepatnya menuntaskan NIK yang invalid tersebut sebelum Februari," tegasnya. Dalam rapat pleno KPU akhir November lalu, KPU membeberkan masih ada 16.458 NIK warga Kabupaten Malang yang masih bermasalah alias invalid dari sebelumnya sebanyak 140 ribu jiwa, sehingga mereka tidak bisa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) April mendatang.(*)
Dispendukcapil Kabupaten Malang Percepat Penuntasan NIK Invalid
Selasa, 10 Desember 2013 7:56 WIB
