Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil membekuk seorang calon legislator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berinisial NSY yang kepergok sedang menikmati sabu-sabu bersama anaknya berinisial JOK. "Kami menerima informasi adanya pesta sabu-sabu di sebuah rumah toko di kawasan Jalan Babat Jerawat. Setelah kami cek ternyata benar dan menangkap tersangka," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Leonard Sinambela, kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa. Setelah melalui proses pemeriksaan, tersangka NSY (43) merupakan caleg DPD RI dan namanya sudah termasuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) resmi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. "Tersangka ini caleg. Kepada polisi ia mengaku memakainya hanya untuk senang-senang saja," kata perwira menengah berpangkat satu melati tersebut. Di tempat kejadian, polisi menggeledah seluruh sudut ruangan dan menemukan 1,7 gram sabu-sabu lengkap bersama alat hisapnya. Polisi masih akan mendalami kasus ini dan memeriksa tersangka lebih intensif. "Tidak menutup kemungkinan tersangka memiliki jaringan luas, baik bersama pengedar maupun bandarnya. Kami masih melakukan pemeriksaan dan berusaha membongkar jaringannya," katanya. Tidak hanya menangkap ayah dan anak, polisi juga meringkus satu tersangka lagi berinisial YNS, yang merupakan rekan tersangka JOK dan ZAK. Mereka kemudian menyiapkan segala sesuatu untuk digelar pesta sabu. Setelah mendapatkan sabu-sabu dari tersangka ZAK, JOK menghubungi ayahnya. Di dalam bangunan kosong itu, mereka secara bersama-sama menghisap sabu-sabu. "Sementara ini masih tahap pemeriksaan dan tersangka NSY yang meminta anaknya beli sekaligus menggelar pesta sabu-sabu di sebuah bangunan kosong," kata Leonard didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Akibat perbuatannya, tersangka telah menyalahgunakan barang-barang terlarang, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Tidak itu saja, selain terancam hukuman penjara, tersangka NSY juga harus bermimpi duduk di kursi DPD RI di Senayan Jakarta karena terancam dicoret dari DCT Pemilihan Umum 2014. (*)
Berita Terkait
Polrestabes Surabaya ungkap Bright Gas 12 kilogram berisi elpiji subsidi
11 Desember 2025 20:09
Kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram
11 Desember 2025 19:31
Call Center 110 Polrestabes Surabaya
8 Desember 2025 17:53
Investor ditipu kontraktor Rp3 miliar lapor Polrestabes Surabaya
14 November 2025 19:03
Polrestabes Surabaya luncurkan program patroli "Houfbereau Bersinar"
12 November 2025 17:46
Pemotor asal Lamongan meninggal akibat kecelakaan di Surabaya
11 November 2025 19:11
Polrestabes Surabaya panggil psikiater usai gerebek LGBT Siwalan Party
22 Oktober 2025 19:03
SPPG Polrestabes Surabaya layani 3.119 porsi MBG
2 Oktober 2025 19:37
