Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengancam akan mencoret partai politik yang tidak melaporkan rekening dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan.
"Sudah ada dalam undang-undang bahwa semua harus melaporkan rekening dana kampanye. Kalau tidak maka sanksi terberatnya bisa membatalkan suara partai politik," ujar Komisioner KPU Jatim Nadjib Hamid kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, jika ada partai politik dan calon legislator maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang tidak melaporkan aliran dana kampanyenya maka dianggap melanggar karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Yang jelas, batas akhir 23 November mendatang. Jika tidak menyetorkan rekening dana kampanye tentu akan ada sanksi sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku," katanya.
Pihaknya mengaku sampai saat ini belum ada partai politik yang belum menyerahkan rekening dana kampanye. Tidak itu saja, calon legislator dan calon anggota DPD RI belum ada yang melaporkannya.
Sementara itu, keputusan diskualifikasi Parpol ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, tepatnya Pasal 138 Ayat 1.
Pihaknya menjelaskan, sanksi pembatalan bagi parpol dan calon anggota DPD yang tidak memberikan laporan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Jika itu calon legislator dan calon Anggota DPD RI maka bisa mengancam raihan suaranya. Apalagi jika dinyatakan lolos maka bisa dicoret dan dinyatakan tidak sah," kata Nadjib Hamid.
Rekening dana kampanye ini sebagai syarat untuk menjaga akuntabilitas parpol dan DPD. Rekening dana kampanye ini akan diaudit oleh akuntan publik yang telah ditunjuk oleh KPU.
Di sisi lain, Anggota KPU RI Arif Budiman pernah mengungkapkan bahwa calon legislator yang menerima dana fiktif untuk pembiayaan kampanyenya bisa dipidana karena melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum.
"Jika ada yang terbukti menggunakan dana kampanye yang tidak jelas asal-muasalnya atau fiktif maka caleg bisa disanksi, bahkan ancaman terberatnya dipidana," katanya.
Mantan Komisioner KPU Jatim tersebut menjelaskan, bukan tidak mungkin pihak-pihak yang ingin memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan atau nama perseorangan untuk menyumbang caleg tertentu, namun menggunakan dana fiktif. (*)
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026