Madura Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memeriksa sebanyak 40 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di wilayah itu.

"Ke 40 orang yang kami periksa itu diantaranya dari unsur penyelenggara pemilu, rekanan, staf dan anggota Komisi Pemilihan Umum," kata Kasi Intel Kejari Sumenep Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata di Sumenep, Kamis.

Saat ini, sambung dia, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, dan ahli keuangan negara untuk menentukan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

Indra mengaku, institusinya berkomitmen menangani kasus itu hingga tuntas, akan tetapi dengan cara berhati-hati.

"Karena itu, kami minta masyarakat bersabar, karena komitmen kami jelas, yakni menuntaskan kasus ini hingga tuntas," katanya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep ini telah naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik Kejari sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor serta gudang KPU Sumenep pada Juli 2025.

Tim juga sempat melakukan penggeledahan di rumah pribadi pejabat KPU Sumenep dan menemukan sejumlah dokumen tambahan yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyusunan laporan pertanggungjawaban seluruh kebutuhan logistik pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Sumenep.

Sebelumnya pada 21 Oktober 2025, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) sempat berunjuk rasa ke kantor Kejari Sumenep menuntut agar penanganan dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 dengan nilai total Rp1,2 miliar itu segera diselesaikan secara transparan dan profesional.

"Kepentingan kami dengan adik-adik mahasiswa yang demo kemarin itu, sebenarnya sama. Tapi selaku aparat, kami tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan bukti yang valid. Karena itu, hasil audit BPKP kami tunggu," kata Kasi Intel Kejari Sumenep Moch Indra Subrata, menjelaskan.



Pewarta: Abd Aziz
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026