Pemalsu Surat Nikah di Gresik Disidang
Kamis, 31 Oktober 2013 18:52 WIB
Gresik (Antara Jatim) - Pelaku pemalsuan surat nikah, Purwanto (56) asal Desa Gapuro Sukolelo dan Asmah (40) warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur disidang di kejaksaan negeri setempat, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum, Herry Wahyudi mengatakan kedua pelaku diduga melakukan pemalsuan surat nikah supaya hubungannya dianggap sah oleh masyarakat setempat, sebab posisi Purwanto masih memiliki istri yang sah sebelumnya.
"Oleh karena itu, Purwanto dan Asmah sepakat melegalitaskan hubungannya dengan membuat surat nikah palsu di salah satu percetakan Kabupaten Gresik," ungkapnya.
Dalam dakwaanya, Herry mengatakan surat nikah palsu itu dibuat dengan no 319/71/VII/2005, dan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Krembangan.
"Memang tujuannya hanya untuk mengelabui tetangganya, agar kedua terdakwa diakui sebagai pasangan suami istri," ucapnya.
Kasus ini terbongkar, setelah istri sah terdakwa yang bernama Zaenab mengetahui kalau suaminya menikah lagi, sehingga langsung melakukan pengecekan di kantor KUA Krembangan.
"Setelah dilakukan pengecekan, pihak KUA Krembangan mengaku tidak pernah mengeluarkan surat nikah bernomor tersebut," ungkapnya.
Mengetahui hal itu, Zaenab kemudian melaporkan keduanya ke aparat kepolisian resor Kabupaten Gresik supaya kasus ini ditindaklanjuti.
"Dengan adanya laporan itu, maka kedua pelaku kami dakwa dengan pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebab telah bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang merugikan pihak korban, yakni istri sah Zaenab," katanya.
Dikatakan Herry, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda membacakan tuntutan bagi kedua pelaku dan pemeriksaan sejumlah saksi.(*)