Gresik (Antara Jatim) - Pelaku pemalsuan surat nikah, Purwanto (56) asal Desa Gapuro Sukolelo dan Asmah (40) warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur disidang di kejaksaan negeri setempat, Kamis. Jaksa Penuntut Umum, Herry Wahyudi mengatakan kedua pelaku diduga melakukan pemalsuan surat nikah supaya hubungannya dianggap sah oleh masyarakat setempat, sebab posisi Purwanto masih memiliki istri yang sah sebelumnya. "Oleh karena itu, Purwanto dan Asmah sepakat melegalitaskan hubungannya dengan membuat surat nikah palsu di salah satu percetakan Kabupaten Gresik," ungkapnya. Dalam dakwaanya, Herry mengatakan surat nikah palsu itu dibuat dengan no 319/71/VII/2005, dan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Krembangan. "Memang tujuannya hanya untuk mengelabui tetangganya, agar kedua terdakwa diakui sebagai pasangan suami istri," ucapnya. Kasus ini terbongkar, setelah istri sah terdakwa yang bernama Zaenab mengetahui kalau suaminya menikah lagi, sehingga langsung melakukan pengecekan di kantor KUA Krembangan. "Setelah dilakukan pengecekan, pihak KUA Krembangan mengaku tidak pernah mengeluarkan surat nikah bernomor tersebut," ungkapnya. Mengetahui hal itu, Zaenab kemudian melaporkan keduanya ke aparat kepolisian resor Kabupaten Gresik supaya kasus ini ditindaklanjuti. "Dengan adanya laporan itu, maka kedua pelaku kami dakwa dengan pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebab telah bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang merugikan pihak korban, yakni istri sah Zaenab," katanya. Dikatakan Herry, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda membacakan tuntutan bagi kedua pelaku dan pemeriksaan sejumlah saksi.(*)
Berita Terkait

Kejari Blitar terima uang titipan pengganti kerugian negara kasus dam
23 Juni 2025 22:30

Kejari Tulungagung akan lelang 70 motor hasil tilang 2021-2022
18 Juni 2025 20:05

Kejari Ponorogo musnahkan ribuan obat terlarang dan sabu
17 Juni 2025 19:08

Kejari Blitar sita aset tersangka korupsi DAM Sungai Bentak
12 Juni 2025 22:22

Kejari Madiun musnahkan barang bukti 51 perkara
11 Juni 2025 20:53

Kejari Bangkalan tahan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal
10 Juni 2025 22:45

Kejari Kota Malang salurkan pengembalian kerugian korban Evotrade
3 Juni 2025 20:39