Kejari Gresik Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kapal
Selasa, 29 Oktober 2013 19:34 WIB
Gresik (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan yang melibatkan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, Wahyudiono, Selasa mengatakan penahanan tiga tersangka karena proses berkas sudah memasuki pelimpahan tahap dua, yakni dari penyidikan ke jaksa penuntut umum.
"Mereka itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada proses penyidikan, karena syarat formal serta material untuk tiga tersangka sudah terpenuhi, oleh karena itu kami resmi menahan mereka pada Selasa (29/10) pukul 15.30 WIB," katanya.
Wahyudiono mengatakan, tiga tersangka itu adalah Suminto (49) warga Kecamatan Panceng, Gresik selaku pejabat pembuat kemitraan dan pelaksana teknis kegiatan di DKP Gresik.
Selain itu, Herry Priyanto (53) warga Bratang Gede, Surabaya selaku direktur utama PT Marulin Maju Utama rekanan yang ditunjuk proyek pembuatan kapal nelayan, serta Ismail (56) warga Kecamacan Waru, Sidoarjo.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini tiga tersangka diduga melalukan korupsi pada anggaran DAK APBN tahun 2010 senilai Rp2,197 miliar.
"Hasil audit dari BPKP mengatakan bahwa dalam proses pengerjaan proyek pengadaan kapal nelayan, negara dirugikan sebesar Rp357 juta," katanya.
Sementara usai ditahan, dalam waktu dekat berkas untuk tiga tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.(*)