Panwaslu Bojonegoro Dipanggil Bawaslu Jatim Terkait Gugatan
Jumat, 20 September 2013 13:50 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Bojonegoro, Jatim, Jumat, memperoleh panggilan Bawaslu Jatim terkait pelaksanaan pilkada di daerah setempat yang masuk materi gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelaksanaan Pilkada Jatim di Bojonegoro yang masuk materi gugatan yang diajukan pasangan "Berkah" ke MK yaitu pemanfaatan kotak suara kardus Rumah Sakit (RS) Wahyu Tutuko dan RS Sumberrejo," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, Jumat.
Ia mengaku datang memenuhi panggilan Bawaslu bersama dengan dua anggota Panwaslu lainnya yaitu Dian Widodo dan Didik Gunawan.
"Kami hanya akan menjelaskan kronologis munculnya kotak suara kardus dalam pencoblosan di dua RS itu. Soal adanya kotak kardus menyalahi ketentuan atau tidak terserah hakim nanti yang memutuskan," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pencoblosan Pilkada Jatim di RS Wahyu Tutuko yang dilaksanakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Klangon memanfaatkan kotak suara kardus karena kotak suara yang asli berada di TPS.
"Di RS Sumberrejo juga memanfaatkan kotak suara kardus karena kotak suara asli di lokasi TPS," katanya, menegaskan.
Ia menyebutkan kotak suara kardus di Wahyu Tutuko terdapat 32 surat suara dan RS Sumberrejo empat suara, tapi semuanya tidak ada yang mencoblos.
"Di RS Sosodoro Djatikoesoemo memanfaatkan kotak suara asli. Bahkan, di RS Sosodoro Djatikoesoemo ada sejumlah pasien yang ikut mencoblos," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan materi gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja lainnya yang juga menyinggung Bojonegoro yaitu penyaluran dana hibah berupa "jalin kesra" yang besarnya mencapai Rp1,2 triliun pada 2012 dan Rp3,2 triun pada 2013.
Dana hibah itu, menurut Mustofirin yang mengutip materi gugatan itu, disalurkan ke sejumlah daerah, selain Bojonegoro, juga Ngresik, Sidoarjo, Malang, Banyuwangi, Bondowoso mendekati pelaksanaan Pilkada Jatim.
"Bawaslu memanggil semua Panwaslu yang daerahnya masuk materi gugatan hukum ke MK untuk dimintai keterangan," katanya. (*)