Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Sebanyak 12 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjalani sidang isbat nikah yang digelar di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung, Jumat.
Sidang terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) itu bertujuan untuk memastikan pasangan yang sebelumnya menikah siri dapat tercatat secara resmi oleh negara.
"Kami memfasilitasi masyarakat yang sudah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara administrasi negara," ujar Sekretaris Dispendukcapil Tulungagung Heri Setiawan.
Ia menambahkan, program sidang isbat terpadu ini merupakan yang pertama dilakukan di Tulungagung. Dari 20 pasangan yang mendaftar, hanya 12 yang lolos verifikasi administrasi.
Dalam prosesnya, pasangan membawa saksi untuk menjalani sidang yang langsung diputuskan oleh hakim Pengadilan Agama.
Jika diterima, keputusan tersebut dibawa ke KUA untuk pencatatan pernikahan dan penerbitan buku nikah, kemudian diproses ke Dispendukcapil untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baru.
Semua layanan dilakukan di satu lokasi sehingga dapat selesai dalam satu hari.
"Pasangan pulang sudah membawa buku nikah, KK, dan KTP baru," ujar Heri.
Dispendukcapil berharap sidang isbat terpadu dapat membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat negara.
