Bojonegoro (Antara Jatim) - Sebanyak 17 napi kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, Jatim, masih belum bisa di kirim ke Lapas Sukamiskin Bandung, meskipun sebagian sudah ada yang memenuhi persyaratan. Kepala Lapas Bojonegoro Basyir Ramlan, Jumat, mengatakan ada tiga napi kasus korupsi di lapas setempat yang masuk kriteria bisa dikirim ke Lapas Sukamiskin dengan mempertimbangkan hukuman penjara yang harus dijalani minimal 4 tahun, sesuai persyaratan. Namun, katanya, satu napi kasus korupsi masih mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya. Satu napi lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri dalam kasus yang lain, dan satu napi lainnya kasusnya tidak menimbulkan kerugian negara. "Persyaratan utama napi kasus korupsi yang bisa dikirim ke Lapas Sukamiskin yaitu hukumannya minimal 4 tahun penjara. Selain juga dalam kasus korupsinya menimbulkan kerugian keuangan negara," ucapnya, menegaskan. Oleh karena itu, ia mengaku belum memproses pengiriman napi kasus korupsi di lapas setempat untuk dikirim ke Sukamiskin. Apalagi, lanjutnya, napi kasus korupsi lainnya tidak masuk kriteria persyaratan bisa di kirim ke Lapas Sukamiskin karena hukumannya dibawah 4 tahun. "Meskipun demikian, secara periodik kami melaporkan kepada Kanwil Kemenkumham Jatim dan Kemenkumham di Jakarta yang memiliki kewenangan pengiriman napi kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin," ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan pengiriman napi kasus korupsi ke lapas Sukamiskin bukan berarti semakin menghukum napi yang bersangkutan. Justru, katanya, napi yang dikirim ke lapas Sukamiskin bisa melakukan berbagai kegiatan yang banyak diselenggarakan di lapas setempat, mulai berkebun, olahraga, juga kegiatan lainnya, termasuk penempatannya satu sel satu napi. "Berbeda dengan sel di Lapas Bojonegoro satu ruangan bisa ditempati 10-20 napi. Hanya saja kalau dipindahkan ke Lapas Sukamiskin lokasinya jauh," tuturnya. Meski jauh, lanjutnya, bukan merupakan sesuatu halangan putusnya hubungan dengan keluarga. Ia mencontohkan keluarga satu napi kasus korupsi yang sudah dikirim ke Lapas Sukamiskin mengontrak rumah di Bandung untuk berjaga-jaga kalau sewaktu-waktu dibutuhkan napi yang bersangkutan.(*)
Napi Korupsi Bojonegoro Belum Bisa Di-"Sukamiskinkan"
Jumat, 20 September 2013 9:37 WIB