Polres Pamekasan Belum Tetapkan Tersangka Pelaku Malapraktik
Kamis, 12 September 2013 21:02 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur, belum menetapkan status tersangka kepada oknum perawat pelaku malapraktik yang telah menyebabkan pasiennya lumpuh, buta dan tuli.
"Yang bersangkutan masih berstatus terduga, belum menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, Kamis.
Nur Amin mengatakan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, terkait kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oknum perawat rumah sakit Dr Slamet Martodirdjo Pamekasan itu.
"Kemungkinan besok surat panggilan pemeriksaan pelaku akan kami kirim," katanya menjelaskan.
Oknum perawat yang terpaksa berurusan dengan polisi karena telah melakukan malapraktik itu adalah Bustami, seorang perawat di UGD RS Dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.
Korbannya bernama Suadah alias Sudeh (42) warga Desa Tebul Timur, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Saat ini korban menderita lumpuh, penglihatannya terganggu dan tuli, setelah dioperasi di "Klinik Harapan" milik perawat bernama Bustami asal Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan itu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oknum perawat bernama Bustami itu sebenarnya telah terjadi tahun 2012. Hanya saja, keluarga korban baru melaporkan ke polisi beberapa waktu lalu.
Tim penyidik Polres Pamekasan sendiri telah melakukan penggeledahan ke "Klinik Harapan" tempat Bustami melakukan praktik pengobatan.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, sejumlah alat medis yang biasa digunakan Bustami untuk melakukan operasi, serta telah memeriksa keluarga korban.
Di rumahnya di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, perawat Bustami ini memang sering mengaku sebagai dokter spesialis bedah kepada para pasiennya dan mengaku bisa melakukan operasi, tanpa harus datang ke rumah sakit tempat ia bekarja. (*)