Pamekasan (ANTARA) - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap seorang pengusaha rokok ilegal asal Desa Bangkes, Kecamatan Kadur berkat informasi yang disampaikan warga ke institusi itu.
"Penangkapan pengusaha rokok itu kami lakukan Minggu (27/4) oleh tim Reskrim Polres Pamekasan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan di Pamekasan, Jawa Timur, Senin malam.
Ia menuturkan penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu desa di Kecamatan Kadur, yakni di Desa Bangkes ada warga yang memproduksi rokok secara ilegal.
Polisi selanjutnya menindaklanjuti informasi itu dengan menerjunkan tim dari Satuan Intelkam dan Reskrim Polres Pamekasan.
"Hasil penyelidikan anggota di lapangan menyebutkan bahwa memang benar ada produksi rokok ilegal di salah satu rumah warga di Desa Bangkes," katanya.
Saat itu juga, sambung Doni, pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke rumah pengusaha rokok ilegal tersebut.
Saat di lokasi, polisi menemukan adanya kegiatan produksi rokok. Aparat juga menyita sejumlah rokok merk Stigma sebagai barang bukti, dan beberapa alat produksi lainnya.
"Barang bukti yang kami sita saat penggerebekan itu di antaranya berupa 1 kardus rokok batangan merek Stigma, 1 bendel prada grenjeng, 2 bendel lidah bungkus rokok, 1 bendel e-tiket Stigma, 52 pcs e-tiket kosong siap pakai, 1 slop pembungkus rokok, 1 karung e-tiket merek HYS, 1 karung HYS merk Newhummer, dan 1 karung e-tiket merek Surya Jaya,” kata Doni.
Selain itu, polisi juga menangkap pemilik usaha rokok ilegal berinisial MH (28).
"Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan ke pihak Bea Cukai Madura," katanya.
Humas Bea Cukai Madura Megatruh membenarkan adanya penangkapan pengusaha rokok ilegal asal Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, oleh tim Reskrim Polres Pamekasan itu.
"Memang benar ada penangkapan, dan saat ini kasus sedang kami proses," katanya.
Berdasarkan data Kantor Bea Cukai Madura, Kabupaten Pamekasan termasuk kabupaten dengan tingkat peredaran rokok ilegal paling banyak di Pulau Madura.
Pusat produksi rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dan berpotensi merugikan keuangan negara ini, tersebar hampir di semua kecamatan.
Tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kadur, Larangan dan Kecamatan Pakong, terpantau masuk kecamatan dengan jumlah produsen rokok ilegal tertinggi di kabupaten ini.