Madura Raya (ANTARA) - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur mengirim berkas kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pedagang kaki lima terhadap wartawan JTV Madura beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan laporan tim penyidik tadi, hari ini berkas penyidikan kita kirim," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan di Pamekasan, Selasa.
Ia menjelaskan, pengiriman berkas penyidikan kasus intimidasi yang terjadi pada 11 Januari 2025 itu dilakukan, setelah polisi memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Menurut Doni ada sekitar lima orang yang dimintai keterangan polisi. Di antaranya korban, yakni wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi, terlapor Moch. Abdullah alias Abe, dan Pimpinan Redaksi (Pimred) JTV Madura Zuhri.
"Setelah pengiriman berkas ini, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Kejari Pamekasan, apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap, atau masih perlu ada penyempurnaan," katanya.
Doni juga membantah kabar yang beredar bahwa penyidikan kasus itu dihentikan, atas permintaan salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Kasus dugaan intimidasi yang menimpa wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi terjadi saat yang bersangkutan meliput penertiban PKL yang berjualan di area Monumen Arek Lancor oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan pada 11 Januari 2025.
Korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke Mapolres Pamekasan dua hari setelah kejadian, yakni pada 13 Januari 2025.
Dalam laporan itu, Fauzi menjelaskan bahwa dirinya diintimidasi oleh pedagang buah berinisial Abe yang berjualan di sebelah selatan Monumen Arek Lancor Pamekasan.
Sebelumnya, kalangan insan pers yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan meminta agar kasus yang menimpa wartawan JTV Madura itu diusut tuntas.
"Yang perlu dipahami oleh semua pihak bahwa wartawan itu bekerja dilindungi hukum, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam.