Kejaksaan Bojonegoro Segera Sita Harta Terpidana Korupsi
Kamis, 15 Agustus 2013 12:00 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jatim, segera menyita harta terpidana Mochtar Setijohadi sebagai pengganti hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp687.900.000 dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD setempat.
"Mengenai penyitaan harta kekayaan terpidana Mochtar Setijohadi sudah kita bicarakan kepada yang bersangkutan. Hanya tinggal pelaksanaannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto, Kamis.
Namun, Utoto masih enggan menyebutkan harta kekayaan Mochtar Setijohadi yang akan disita karena masih dalam proses.
"Penyitaan harta kekayaan Mochtar Setijohadi akan segera kita lakukan," katanya, menegaskan.
Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 1481/K/pid.sus/2012 baik Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin, keduanya sama-sama mantan Wakil Ketua DPRD terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp13,2 milyar.
Di dalam keputusan MA, Mochtar Setijohadi dihukumenam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta atau subsidair enam bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti Rp687.900.000.
Sedangkan Maksum Amin dalam kasus yang sama juga dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta atau susidair enam bulan kurungan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp754.050.000.
Menjawab pertanyaan, menurut dia, Maksum Amin yang mulai menjalani hukuman penjara sejak 25 Juni lalu bisa kooperatif, sehingga ditempatkan di Lapas Bojonegoro.
"Dia (Maksum Amin) kooperatif, meskipun sakit," tandasnya.
Berbeda, katanya, Mochtar Setijohadi tidak kooperatif karena melarikan diri setelah turunnya keputusan MA sejak Mei lalu, sehingga Kejaksaan Negeri setempat memasukkan kepada yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, Mochtar Setijohadi akhirnya tertangkap tim Intel Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri DIY dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro di sebuah tempat peristirahatan di Yogyakarta.
Yang jelas, menurut Utoto, pelaksanaan eksekusi harta terpidana korupsi bisa dilakukan sebulan setelah turunnya keputusan MA.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan menyebutkan harta kekayaan Mochtar Setijohadi yang sudah berhasil didata yaitu sejumlah rumah di antaranya, di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas dan sebuah hotel dan kafe di Jalan veteran Bojonegoro. (*)