Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, berencana mengembangkan ruang terbuka hijau (RTH) yang luasnya 20 persen dari luas wilayah kota sesuai yang diatur di dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang Pengelolaan Tanah Ruang Terbuka. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Bojonegoro Nurul Azizah, Jumat, mengatakan, pengembangan RTH di daerahya akan dilakukan dengan memanfaatkan tanah kritis, tanah kas desa/kelurahan di perkotaan dengan menanami berbagai aneka pohon. Selain itu, katanya, pengembangan RTH juga dilakukan dengan melengkapi lokasi RTH yang sudah dikembangkan dengan berbagai aneka satwa, lokasi olahraga, juga tempat bermain. "Lokasi RTH akan memanfaatkan lahan kritis juga tanah kas desa/kelurahaan di wilayah perkotaan yang saat ini masih dalam proses pendataan," katanya. Ia mencontohkan pengembangan alon-alon menjadi taman kota yang akan menjadi satu kesatuan dengan pembangunan Masjid Agung Darussalam juga masuk RTH. "Saat ini pengembangan alon-alon menjadi RTH masih dalam proses perencanaan. Karena menyatu dengan pembangunan Masjid Agung Darussalam yang perancangnya juga perancang Masjid Kubah Emas Jakarta," paparnya. Lebih lanjut ia menjelaskan RTH di wilayah perkotaan di daerahnya masih minim karena baru terdapat RTH seluas 19 hektare atau 7,9 persen dari luas kota yang mencapai 257.100 hektare. Ia mengaku belum bisa menyebutkan kapan pengembangan RTH sesuai amanat undang-undang sebesar 20 persen dari luas wilayah kota bisa direalisasikan. "Pengembangan RTH harus melibatkan berbagai instansi lainnya di jajaran pemkab, misalnya, Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun). Ia menambahkan, pengembangan RTH merupakan keharusan mengingat berkembangnya Bojonegoro menjadi daerah industri migas. "Sampai saat ini kita belum memiliki RTH yang menjadi ciri khas daerah. Misalnya, di lokasi itu ada pohon jati yang cukup besar," ujarnya. (*)
