Lamongan, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Lamongan, akan memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) wilayah setempat yang menambah jatah libur lebaran, karena melanggar aturan disiplin pegawai. Sekretaris Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi, Rabu mengaku telah mewanti-wanti seluruh PNS dan pejabat setempat agar tidak menambah libur lebaran. "Saya rasa libur lebaran tahun ini jauh lebih dari cukup, oleh karena itu sangat tidak etis jika sampai ada pegawai apalagi pejabatnya yang masih menambah libur lebaran," katanya. Ia menjelaskan, sesuai surat keputusan bersama tiga menteri, libur lebaran tahun ini ada lima hari, yakni libur nasional pada 8 dan 9 Agustus serta libur cuti bersama pada 5, 6 dan 7 Agustus. Sedangkan bagi Pemkab Lamongan libur lebaran tahun ini total mencapai sembilan hari, sebab pada tanggal 3 dan 4 Agustus serta 10 dan 11 Agustus adalah hari Sabtu dan Minggu. Terkait sanksi bagi PNS yang melanggar atau menambah cuti lebaran, Yuhronur mengaku hukumannya akan menyesuaikan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan, hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Aturan ini tidak berlaku bagi PNS yang tidak masuk karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, seperti sakit dan melampirkan surat resmi," katanya. Sedangkan bagi unit kerja yang langsung menyentuh pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, air minum dan pemadam kebakaran, diminta agar mengatur jadwal tersendiri sehingga tidak mengganggu pelayanan. "Kita minta agar unit yang terkait langsung dengan masyarakat agar tidak libur atau mengatur jadwal, sehingga tidak menggangu pelayanan," katanya. (*)
Berita Terkait
Dispendikbud Situbondo ingatkan ASN tidak absen hari pertama kerja
5 April 2025 13:33
Pegawai di Pemkot Surabaya dilarang ke luar daerah saat libur nasional
19 Oktober 2021 08:06
Menpan RB : Pemerintah belum rencana tambah hari libur PNS
11 Desember 2019 15:25
13 PNS Pemkot Surabaya Terancam Kena Sanksi Bolos Kerja
22 Juni 2018 11:16
Risma Minta BKD-Inspektorat Surabaya Data PNS Bolos Kerja
21 Juni 2018 08:33
Wabup Madiun Sidak Setelah Libur Tahun Baru
2 Januari 2018 18:04
19 PNS Pemkab Madiun Tidak Masuk Kerja
3 Januari 2017 18:20
34 PNS Madiun Tidak Masuk Pascalebaran 2016
11 Juli 2016 18:41
