Pemkab Lamongan Berikan Sanksi PNS Nambah Libur
Rabu, 31 Juli 2013 21:24 WIB
Lamongan, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Lamongan, akan memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) wilayah setempat yang menambah jatah libur lebaran, karena melanggar aturan disiplin pegawai.
Sekretaris Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi, Rabu mengaku telah mewanti-wanti seluruh PNS dan pejabat setempat agar tidak menambah libur lebaran.
"Saya rasa libur lebaran tahun ini jauh lebih dari cukup, oleh karena itu sangat tidak etis jika sampai ada pegawai apalagi pejabatnya yang masih menambah libur lebaran," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai surat keputusan bersama tiga menteri, libur lebaran tahun ini ada lima hari, yakni libur nasional pada 8 dan 9 Agustus serta libur cuti bersama pada 5, 6 dan 7 Agustus.
Sedangkan bagi Pemkab Lamongan libur lebaran tahun ini total mencapai sembilan hari, sebab pada tanggal 3 dan 4 Agustus serta 10 dan 11 Agustus adalah hari Sabtu dan Minggu.
Terkait sanksi bagi PNS yang melanggar atau menambah cuti lebaran, Yuhronur mengaku hukumannya akan menyesuaikan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan, hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Aturan ini tidak berlaku bagi PNS yang tidak masuk karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, seperti sakit dan melampirkan surat resmi," katanya.
Sedangkan bagi unit kerja yang langsung menyentuh pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, air minum dan pemadam kebakaran, diminta agar mengatur jadwal tersendiri sehingga tidak mengganggu pelayanan.
"Kita minta agar unit yang terkait langsung dengan masyarakat agar tidak libur atau mengatur jadwal, sehingga tidak menggangu pelayanan," katanya. (*)