Surabaya (Antaranews Jatim) - Sekitar 13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya terancam terkena sanksi karena bolos kerja pada saat masuk pertama kerja usai libur Lebaran.
"Kami akan kirim surat ke masing masing OPD (organisasi perangkat daerah) di mana mereka bekerja," kata Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya Sigit Sugiharsono, di Surabaya, Jumat.
Adapun 13 orang PNS tersebut masing-masing delapan orang tidak masuk kerja pada saat sehari sebelum libur panjang Lebaran, Jumat (8/6). Mereka masing masing dari Dinas Pariwisata, Puskesmas Dr. Soetomo, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial dan Kecamatan Mulyorejo.
Sedangkan sisanya lima orang PNS diketahui bolos kerja saat hari pertama masuk kerja setelah pelaksanaan libur dan cuti bersama Idul Fitri, Kamis (21/6). Kelima orang ini berasal dari DKRT, Dinas Pariwisata, Kelurahan Tambaksari Oso, Dinas Sosial dan Kecamatan Bulak.
Terkait hal ini, lanjut dia, Inspektorat Kota Surabaya akan segera melakukan klarifikasi dengan mengirim surat ke masing masing ke OPD Pemkot Surabaya.
"Kami tanyakan kenapa ke 13 personil PNS itu tidak masuk kerja. Ini suratnya sudah saya naikkan ke bu wali kota," ujarnya.
Surat klarifikasi ini, lanjut dia, perlu dilakukan sebagai dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya terkait bolos kerja para pegawai ini. Selanjutnya masing masing OPD itu akan membuat surat balasan menjelaskan terkait para pegawainya yang tidak masuk kerja.
"Pemkot tidak bisa sembarangan memberi sanksi karena ada mekanisme yang berlaku. Bisa jadi ke 13 orang itu sudah membuat surat izin kepada masing masing Kepala OPD-nya sebelumnya. Tapi kami akan melihat sejauh mana tingkat kepentingan mereka sehingga sampai tidak masuk kerja," kata Sigit.
Menurut dia, beberapa alasan yang masih bisa ditoleransi misalnya sakit yang dibuktikan dengan surat dokter. Inspektorat juga akan klarifikasi ke dokter yang memberi rekomendasi istirahat.
"Jadi mesti dilihat alasan apa yang membuat para PNS itu bolos kerja," ujarnya.
Terhadap para PNS yang lalai dan sengaja bolos kerja tanpa alasan jelas, kata dia, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sanksi mulai ringan, sedang hinggat berat tergantung tingkat kesalahannya.
"Sanksi itu sesuai PP 53 Tahun 2010. Jadi tidak bisa sembarangan diberikan sanksi. Sanksi terberat bisa dengan penundaan pangkat selama setahun," katanya. (*)
13 PNS Pemkot Surabaya Terancam Kena Sanksi Bolos Kerja
Jumat, 22 Juni 2018 11:16 WIB
Kami akan kirim surat ke masing masing OPD (organisasi perangkat daerah) di mana mereka bekerja