Sekdaprov Jatim: Pecat PNS Bolos 46 Kali
Selasa, 28 Januari 2014 15:42 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) jika terbukti bolos atau tak masuk kerja tanpa izin hingga 46 kali selama setahun.
"PNS itu pelayan masyarakat, jadi jangan main-main dan seenaknya saja. Kalau bolos tanpa keterangan, pasti disanksi dan akan dipecat dengan tidak hormat," ujarnya saat memberikan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jatim di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, sudah jelas tertulis dalam aturan bahwa PNS tidak bisa seenaknya bolos atau tidak disiplin bekerja sesuai ketentuan jam kerja. Apalagi semuanya sudah ada aturan tertulis dan pasti yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan apa yang dilanggar.
Sebagai contoh, kata dia, ketentuan atau aturan jam kerja yang tertuang dalam Peraturan Kepegawaian, tertulis tentang pelanggaran pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, PNS tersebut akan diberi sanksi dipecat dari PNS dengan tidak hormat atau dengan hormat.
Selain sanksi berat seperti pecat dari PNS, lanjut Sukardi, aturan pemberian sanksi ringan juga ada yaitu bila PNS tidak masuk kerja selama 5-15 hari kerja tanpa alasan yang sah maka dikenai sanksi hukuman disiplin ringan.
"Seperti teguran lisan diberikan bila PNS tidak masuk kerja selama 5 hari, teguran tertulis bila tidak masuk selama 10 hari dan pernyataan tidak puas secara tertulis bila PNS tidak masuk kerja 11-15 hari," katanya.
Selain itu, sanksi disiplin sedang juga diberikan pada PNS yang tidak masuk kerja selama 16-30 hari tanpa alasan yang sah. Yaitu, sanksi penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
Kemudian, sanksi penundaan kenaikan pangkat bila PNS tidak masuk kerja selama 21-25 hari, serta sanksi penurunan pangkat selama setahun bagu PNS yang tidak masuk kerja selama 26-30 hari.
"Oleh karena itu, jangan coba- coba melanggar atauran kepegawaian yang ada, bila masih ingin menjadi PNS. Saat ini, ingin masuk menjadi PNS saja sulit dan masih banyak yang antre," kata mantan Asisten IV Setdaprov Jatim tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim, Sudjono, melaporkan pembinaan ASN bertujuan mensosialisasikan dan menginformasikan pelaksanaan aturan kepegawaian yang baru kepada semua jajaran pejabat dan staf serta PTT.
"Harapannya, ke depan para PNS bisa lebih baik dan disiplin dalam menjalankan pekerjaan utamanya yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat," kata dia. (*)