24 PNS Madiun Bolos Pascaliburan Tahun Baru
Rabu, 2 Januari 2013 19:09 WIB
Madiun - Sebanyak 24 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos pada hari pertama kerja setelah cuti bersama dan liburan tahun 2013, Rabu.
"Bolosnya sejumlah pegawai tersebut diketahui dari hasil inspeksi lapangan yang dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat setempat," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Soekardi, kepada wartawan.
Menurut dia, berdasarkan data yang ada, jumlah pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk setelah liburan panjang bersamaan dengan cuti tahun baru 2013 adalah sebanyak 44 orang.
Rinciannya adalah, sebanyak 24 pegawai tidak masuk tanpa keterangan alias bolos kerja. Sedangkan yang beralasan sakit sebanyak enam orang dan mengajukan izin karena ada keperluan lain sebanyak lima orang.
"Sisanya sebanyak sembilan orang, ada yang cuti, dinas luar kota, dan dinas dalam kota tetapi di luar kantor, " kata Soekardi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun Slamet Rijadi mengatakan, para pegawai yang bolos kerja itu paling banyak ditemukan di Dinas Peternakan dan Perikanan. Jumlahnya mencapai 11 orang yang bolos.
Selain itu, pegawai yang paling banyak bolos kerja juga ditemukan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang mencapai sebanyak 10 orang.
"Lainnya pegawai yang bekerja di kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Madiun. Pemkab Madiun akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Slamet Rijadi.
Pihaknya menambahkan, para pegawai yang bolos tersebut nantinya akan dipanggil oleh kepala dinas atau atasan di unit kerja masing-masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia menilai, sikap pegawai yang bolos kerja itu sangat tidak sesuai sebagai abdi negara. Apalagi, para PNS tersebut sudah mendapatkan libur yang cukup panjang selama empat hari mulai tanggal 29 Desember 2012 sampai tanggal 2 Januari 2013.
Selain itu, lanjutnya, selama bulan Desember 2012 lalu, pemerintah telah memberikan cuti bersama kepada pegawainya sebanyak dua kali. Pertama, saat libur Natal tepatnya sehari sebelum Natal dan berikutnya adalah saat libur tahun baru. (*)