Situbondo (ANTARA) - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya guru tidak absen hari pertama kerja.
"Kami ingatkan ASN, baik PNS maupun PPPK jangan sampai absen pada 8 April 2025, hari pertama kerja, karena pemerintah telah memberikan waktu libur sudah lebih dari cukup," katanya dalam keterangannya di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Fathor Rakhman menegaskan akan memberikan sanksi tegas mulai ringan hingga sanksi berat jika PNS dan PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat absen pada hari pertama kerja.
Menurutnya, libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah sudah cukup, yakni selama 11 hari mulai H-3 hari raya hingga tanggal 8 April 2025.
"Liburan hari raya ini kan bertujuan memberi kesempatan yang cukup bagi ASN dari PNS dan PPPK. Oleh karena itu, manfaatkan liburan ini sebaiknya-baiknya untuk silaturahim bersama sanak saudara," kata Fathor.
Ia berharap pada 8 April tidak ada ASN dari PNS dan PPPK yang terdeteksi absen atau tidak masuk pada hari pertama kerja setelah cuti bersama libur Lebaran.