"Sidak ini sesuai perintah Bapak Bupati dalam rangka mengecek kehadiran para karyawan dan karyawati di jajaran OPD Pemkab Madiun," ujar Wakil Bupati Iswanto kepada wartawan.
Dalam sidak tersebut, Wabup mengecek langsung absensi para PNS di OPD yang didatanginya, di antaranya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun.
Di dinas tersebut ditemukan sejumlah PNS yang tidak ada ditempat namun telah tanda tangan absen kehadiran. Wakil Bupati pun meminta pegawai yang ada untuk menghadirkan pegawai yang bersangkutan karena saat jam kerja pegawai tersebut tidak ada di tempat tugas.
Meski ada pegawai yang tidak berada di tempat saat sidak, Iswanto menilai tingkat kehadiran PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun seusai liburan tahun baru 2018 tergolong baik.
"Memang di sini saya temukan ada tanda tangan absensi tapi orangnya tidak ada. Namun, pada umumnya tingkat kehadiran di jajaran OPD Kabupaten Madiun sudah baik," kata dia.
Menurut dia, terkait ada pegawai ikut absen namun yang berangkutan tidak berada di tempat tanpa kejelasan alasan, maka hal itu dianggap yang bersangkutan tidak hadir.
"Hal itu jelas melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan jelas ada sanksinya. Temuan ini akan saya laporkan," kata dia.
Iswanto meminta, di tahun baru 2018, para PNS di lingkungan Pemkab Madiun untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik.
Harapannya, tahun baru harus memiliki semangat baru dalam bertugas memberikan pelayanan masyarakat demi terwujudkan pemerintahan yang baik dan kompeten. (*)