Situbondo (Antara Jatim) - Sebanyak 25 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam mendapatkan sanksi turun jabatan karena ditemukan tidak masuk pada hari pertama kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Kami tidak akan mentolerir bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak disiplin masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran, dan tentunya akan ditindak tegas sesuai peraturan," ujar Bupati Situbondo Dadang Wigiarto di seusai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Situbondo, Senin.
Ia mengatakan, puluhan PNS yang diketahui tidak berada di kantornya itu mayoritas setelah jam istirahat yakni pukul 12.45 WIB tidak kembali masuk dan selain itu sebagian PNS juga tidak masuk tanpa keterangan (bolos).
Menurutnya, dari hasil inspeksi mendadak tersebut juga ditemukan sejumlah pegawai negeri sipil yang sengaja tidak masuk kantor setelah sebelumnya mengikuti acara silaturrahim (halal bihalal) di Pendopo Kabupaten Situbondo.
"Temuan kami juga banyak PNS yang tidak kembali bekerja seusai menghadiri silaturaahim tadi pagi," paparnya.
Bupati Dadang berjanji akan menindak tegas pejabat yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan maupun bagi PNS yang tidak kembali bekerja setelah jam istirahat tanpa alasan yang jelas.
"Sanksinya ada tingkatannya mulai sanksi berat, sedang dan sanksi ringan. Tetapi kalau ternyata pejabat itu pulang setelah silaturrahim dan tidak kembali ke kantor akan kita sanksi sampai ke penurunan jabatan," ucapnya.
Data diperoleh, 25 PNS yang tidak kembali bekerja usai jam istirahat serta tidak masuk tanpa keterangan itu merupakan PNS di beberapa OPD diantaranya, Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Komunikasi dan Informasi serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (*)
Puluhan PNS Pemkab Situbondo Terancam Turun Jabatan
Senin, 3 Juli 2017 21:19 WIB