Situbondo (Antara Jatim) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Situbondo Akhmad Yulianto menyatakan pihaknya memberikan sanksi penurunan pangkat terhadap 10 PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja sesudah cuti bersama Lebaran 2017.
"Pada inspeksi mendadak atau sidak pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran 2017 pada Senin (3/7) kami catat 176 aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui tidak masuk kerja dan 10 PNS di antaranya kami sanksi disiplin hingga penurunan pangkat maupun jabatan," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Menurutnya, sebanyak 176 PNS yang tercatat tidak masuk kerja pada hari pertama sesudah cuti bersama Lebaran tersebut dipanggil dan dikumpulkan di Aula Pemkab Situbondo guna diklarifikasi alasan mereka tidak masuk kerja.
Dari hasil klarifikasi ratusan PNS oleh Kepala BKPSDM Situbondo, katanya, 10 PNS diantaranya memberikan alasan yang sangat tidak masuk akal mulai dari alat absensi elektronik rusak dan yang lainnya.
"Sehingga kami memutuskan memberikan sanksi disiplin hingga penurunan pangkat maupun jabatan, dan ratusan PNS yang terjaring sidak tersebut juga mendapatkan pembinaan langsung dari Inspektur Pemerintah Kabupaten Situbondo," ucapnya.
Ia menyebutkan, 10 orang PNS yang mendapatkan sanksi penurunan pangkat itu berasal dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Koperasi.
Sebelumnya, secara terpisah Bupati Dadang Wigiarto dan Wakil Bupati Yoyok Mulyadi melakukan inspeksi mendadak hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran dan ditemukan aparatur sipil negara itu tidak berada di kantor (membolos). (*)
BKPSDM Situbondo: 10 PNS Disanksi Turun Pangkat
Rabu, 5 Juli 2017 18:11 WIB