Oleh Anom Prihantoro Jakarta (Antara) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mempersilakan kepada seluruh pihak yang tidak puas dengan keputusan lembaganya untuk mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Silakan saja kepada pihak pengadu atau teradu yang tidak puas dengan hasil sidang untuk membawanya ke PTUN. Tapi hasil dari gugatan ke PTUN sudah jelas dan akan sama, tidak akan ada perubahan karena semua hasil sidang sengketa pemilu di DKPP itu bersifat final dan mengikat," kata Jimly saat memimpin sidang sengketa pemilu di kantor DKPP, Senin. Pernyataannya itu mengindikasikan agar semua pihak untuk legawa terhadap apapun hasil keputusan DKPP dalam hal ini sengketa pemilu pengadu bakal calon Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKah) dengan KPU Jawa Timur sebagai teradu. Selain itu, Jimly menekankan pentingnya administrasi yang baik bagi partai dan KPU, sehingga tidak menyebabkan sebuah perkara di kemudian hari. "Administrasi yang tidak tertib itu terkadang tidak menimbulkan permasalahan, tapi juga dapat menyebabkan kerugian konstitusional. Administrasi jangan dianggap sepele, itu merupakan poin yang sangat penting," ucapnya. KPUD Jatim dianggap pihak teradu melakukan kesalahan administrasi dengan tidak meloloskan pasangan Berkah. Sebagai pengadu, Khofifah-Herman menganggap ketua dan anggota KPUD Provinsi Jatim telah mengesampingkan keabsahan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur Berkah. Karena keputusan KPUD itu, pasangan Berkah tidak dapat melaju ke bursa pilkada lantaran ada dukungan ganda dari PK dan PPNUI.(*)
DKPP: Silakan Saja Gugat Jika tidak Puas
Senin, 29 Juli 2013 15:54 WIB