Pengelolaan Wisata Pantai Pemkab Malang-Perhutani Terancam Batal
Senin, 24 Juni 2013 9:52 WIB
Malang (AntaraJatim) - Rencana kerja sama antara Pemkab Malang dengan Perum Perhutani dalam pengelolaan wisata Pantai Ngliyep di Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo terancam batal, karena pemkab minta bagi hasil 70:30.
Bupati Malang Rendra Kresna di Malang, Senin, menegaskan pemkab harus mendapatkan bagian sebesar 70 persen dan Perum Perhutani 30 persen. "Kalau pembagiannya tidak seperti itu lebih baik tidak usah kerja sama," tegas Rendra.
Secara tegas Ketua PMI Kabupaten Malang itu mengatakan pihaknya tidak sependapat jika bagi hasil pengelolaan wisata pantai di kawasan Malang selatan itu harus dibagi rata, sebab dasar penguasaan kawasan pantai oleh Perusahaan Daerah Jasa Yasa (PDJY) Kabupaten Malang, termasuk Pantai Ngliyep yang akan dikerjasamakan itu cukup kuat.
Rendra menjelaskan, ada tiga dasar hukum yang cukup kuat untuk dijadikan pijakan (acuan) untuk mengelola wisata yang ada di area lahan milik Perhutani.
Pijakan hukum tersebut adalah UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam undang-undang tersebut, tegas Rendra, disebutkan bahwa hutan itu dikelola oleh pemprov atau pemda, baru kemudian oleh pihak ketiga. Begitu juga dengan kawasan di pinggir pantai, 100 meter dari bibir pantai adalah milik pemda.
Karena dasar-dasar hukum itulah, lanjutnya, seharusnya Perhutani tidak lagi merasa menguasai hutan. Berdasarkan fakta itulah Pemkab Malang meminta porsi bagi hasil yang lebih besar, apalagi daerah lain yang memiliki hutan juga memberlakukan ketentuan tersebut.
Pada akhir Mei lalu, Pemkab Malang dan Perhutani menyepakati adanya kerja sama pengelolaan wisata Pantai Ngliyep dengan ketentuan bagi hasil 30:30, sedangkan 40 persen untuk Lembaga Kemitraan Desa Pengelola hutan (LKDPH) serta pemerintah dusun, desa dan kecamatan.
Selama ini pengunjung objek wisata pantai tersebut dikenakan dua tiket (tiket ganda) yang dikelola oleh manajemen berbeda.
Berubahnya keinginan Bupati malang tersebut Direktur Bisnis PDJY Kabupaten Malang Choirul Anam mengatakan pihaknya masih akan menghadap Bupati Rendra Kresna bersama pihak Perhutani untuk membicarakan bagi hasil tersebut.
"Kita masih tetap menjalin komunikasi dengan pihak Perhutani dan saat ini masih mencari jadwal pak bupati, kami akan bersama-sama menghadap beliau untuk membicarakan bagi hasil yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal," ucap Anam, menegaskan.(*)