Senyum Mbah Dinem (75) merekah, kebahagiaan terlihat jelas di wajahnya yang keriput termakan usia. Perempuan renta itu merasa senang sebab kini rumahnya yang sangat sederhana di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, telah teraliri listrik.
Sudah lama, ia menginginkan bisa memiliki listrik secara mandiri. Namun sayang hal itu tak kunjung terwujud karena penghasilannya sebagai buruh tani tak cukup untuk biaya pemasangan lsitrik. Upah dari menanam hanya cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk menikmati listrik, selama ini ia terpaksa menyalur dari rumah tetangganya dengan membayar uang seikhlasnya. Hal itu selain tidak memiliki uang, kebutuhan listrik Mbah Dinem juga tidak banyak.
Di rumah kecil dan berdinding "gedek" (dinding yang terbuat dari bambu) tersebut hanya terlihat dua buah lampu. Satu lampu terpasang di dalam dan satu lainnya di teras.
"Sakmeniko griyo kulo sampun padang. Raosipun seneng. Matur suwun dumateng pemerintah (Sekarang rumah saya sudah terang. Senang rasanya, terima kasih kepada pemerintah)," ujar Mbah Dinem dalam Bahasa Jawa yang kental.
Kini, dengan memiliki listrik mandiri dengan daya 450 VA, Mbah Dinem bisa memenuhi kebutuhan listriknya sendiri tanpa menyalur.
Mbah Dinem beruntung, karena ia merupakan salah satu dari 115 warga miskin di Kabupaten Madiun yang terdaftar menerima bantuan hibah pemasangan listrik gratis dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur tahun 2016 yang disalurkan melalui Yayasan Terang Untuk Bangsa.
Nasibnya juga bagus, karena ia termasuk salah satu yang memiliki kartu sakti Presiden dan namanya telah masuk dalam Basis Data Terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BDT TNP2K), sehingga bantuan hibah listrik gratis tersebut dapat segera terpasang tanpa kendala.
Kenyataannya, pelaksanaan bantuan hibah listrik gratis dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur tahun 2016 yang disalurkan melalui Yayasan Terang Untuk Bangsa, mengalami hambatan. Yakni kondisi data warga miskin yang karut marut. Sisi lain, data tersebut ditetapkan sebagai syarat administrasi oleh PLN yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan bantuan sehingga membuat semakin pelik.
Awalnya, subsidi pemerintah berupa pemasangan instalasi listrik daya 450 VA gratis hanya diperbolehkan bagi warga miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan surat keterangan tidak mampu dari desa.
Seiring perjalanan waktu, bantuan tersebut diperuntukkan warga miskin pemegang kartu sakti Presiden saja. Kartu sakti yang dimaksud adalah Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Keluarga Sejahtera.
"Kini, berdasarkan aturan terbaru dari PLN, bantuan tersebut hanya diperbolehkan bagi warga miskin yang telah masuk dalam Basis Data Terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BDT TNP2K). Persyaratan kartu sakti presiden tidak lagi berlaku," ujar Kepala Bidang Energi dan Kelistrikan, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Didik Agus Wijanarko.
Syarat administrasi tersebut diubah oleh PLN setelah syarat kepemilikan kartu sakti presiden dianggap tidak tepat sasaran. Sebab, tidak semua pemegang kartu sakti layak mendapat bantuan listrik gratis karena dianggap warga mampu. Sementara, banyak warga miskin lain yang dianggap layak mendapat bantuan listrik gratis, justru tidak memiliki kartu sakti.
Ironisnya, perubahan aturan tersebut masih tetap menyisakan kendala bagi pelaksanaan program hibah pemerintah tersebut. Sebab, masih ada warga miskin yang terdaftar menerima bantuan listrik gratis dari ESDM Provinsi Jatim ternyata tidak masuk dalam BDT.
"Ini memang susah bagi kami. Satu sisi ingin berbuat baik dan memberikan bantuan bagi warga miskin namun terbentur dengan regulasi PLN yang terus berkembang. Kondisi ini berlaku untuk bantuan listrik gratis di seluruh wilayah Jatim tahun ini. Di antaranya di Kabupaten Madiun, Pacitan, dan Blitar," kata Didik.
Sesuai data, dari 115 warga Kabupaten Madiun yang terdaftar menerima usulan bantuan, hanya 39 orang yang masuk dalam BDT dan sisanya belum masuk.
Untuk Kabupaten Pacitan, dari 115 warga yang terdaftar menerima usulan bantuan, hanya 45 orang yang masuk dalam BDT dan sisanya belum masuk. Sedangkan data Kabupaten Blitar belum keluar.
Alhasil, nasib warga miskin yang tidak masuk BDT tersebut dipastikan tak bisa seperti Mbah Dinem. Para calon penerima bantuan tersebut terancam batal mendapatkan listrik gratis yang sesuai aturan dan kriteria seharusnya menjadi haknya.
Karut Marut
Ketua Yayasan Terang Untuk Bangsa, Iwan Susanto, selaku pendamping masyarakat atas bantuan listrik gratis tersebut mengaku prihatin dengan kondisi data warga miskin yang karut marut.
Menurut dia, banyak warga miskin yang layak mendapat bantuan hibah listrik gratis, namun setelah dicek ternyata tidak masuk dalam BDT TNP2K maupun tidak memiliki kartu sakti presiden. Ataupun, memiliki kartu sakti presiden, namun tidak masuk dalam BDT TNP2K.
"Terus terang, kami selaku pendamping pelaksana bantuan, dibuat bingung dengan syarat administrasi yang ditetapkan oleh PLN dan data dari TNP2K. Sebab, banyak kasus warga memegang kartu sakti presiden namun ia ternyata tidak masuk BDT. Ini menurut saya lucu, sebab bukankan dasar pembagian bantuan pemerintah bagi warga miskin itu acuannya adalah BDT?" kata Iwan.
Adapun, Basis Data Terpadu (BDT) untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 24,5 juta rumah tangga atau 96 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Sumber utama Basis Data Terpadu adalah hasil kegiatan Pendataan Program Perlindungan Sosial yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Juli-Desember 2011 (PPLS 2011) yang kemudian dimutakhirkan lagi pada tahun 2015.
"Jika BDT yang merupakan acuan pembagian bantuan dari pemerintah saja sudah kacau, maka bagaimana bisa bantuan sosial dari pemerintah dapat terlaksana dengan baik?" kata Iwan.
Informasi BPS Kabupaten Madiun menyebutkan, data awal BDT yang akan diolah dan diserahkan ke TNP2K bersumber dari PPLS 2011 dan data program bantuan pemerintah yang lain yang disinkronkan.
Selain itu, data BDT juga diperoleh dari usulan kepala desa yang diperoleh berdasarkan survei kepala RT dan RW di masing-masing desa untuk kemudian diverifikasi bersama petugas BPS dan fasilitator yang telah dibentuk. Fasilitator ini bisa tokoh masyarakat, LSM, ataupun mantan anggota DPRD.
"Setelah data dari kepala desa dan dusun diperoleh, tim fasilitator dan camat melakukan rapat di masing-masing desa. Dalam rapat di tiap desa itu dilakukan verifikasi, data mana dari usulan yang tergolong warga miskin dan mana yang tidak termasuk. Data usulan juga tetap memperhatikan PPLS 2011 yang telah ada," kata Kasi Statistik Sosial, BPS Kabupaten Madiun, Dasi.
Setelah diverifikasi, data yang diverifikasi itu ditandatangani oleh peserta rapat yang ada. Kemudian petugas dari BPS mendatangi masing-masing rumah orang yang masuk dalam data yang ditandatangani bersama tersebut untuk melakukan pendataan detail.
"Dalam proses pendataan tersebut, petugas BPS tidak berwenang untuk mencoret daftar nama yang telah masuk dalam data kesepakatan. Tugas kami hanya mendata apapun kondisi ekonomi dan sosial orang yang didatangi untuk kemudian diolah dan diserahkan ke TNP2K," kata Dasi.
Jika pada akhirnya ditemukan banyak BDT yang bermasalah karena dianggap tidak tepat sasaran, BPS mengaku tidak tahu. Sebab, setelah data diserahkan ke TNP2K, pihak BPS sudah tidak lagi dilibatkan.
Menyikapi hal itu, Ketua Yayasan Terang Untuk Bangsa, Iwan Susanto, selaku pendamping masyarakat atas bantuan listrik gratis bersama Dinas ESDM Provisi Jawa Timur akan mendatangi kantor TNP2K guna mempertaruhkan nasib para warga miskin yang tidak dapat menerima bantuan karena terganjal syarat kartu sakti atauapun tak masuk BDT.
"Saya akan mendatangi kantor TNP2PK di Jakarta sambil membawa bukti otentik. Bahwa ada warga yang sangat layak menerima bantuan namun ia terganjal karena tidak masuk BDT," tegas Iwan Susanto.
Ia juga berharap pemerintah dan pihak terkait meninjau ulang aturan yang ditetapkan agar warga miskin yang sesungguhnya, yang masih menganggap listrik sebagai barang mahal, dapat menikmati listrik sesuai haknya. Sehingga program listrik gratis dari Dinas ESDM tersebut dapat terlaksana tepat sasaran. (*)