Pemilik Kapling Tanah Blok Cepu Minta Rp9 Triliun
Senin, 17 Juni 2013 21:47 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Mobil Cepu Limited (MCL) hingga kini masih belum bisa membebaskan satu kapling tanah seluas 4.800 meter persegi di lokasi proyek Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro, karena pemiliknya memasang harga Rp9 triliun.
"Pemilik tanah seluas 4.800 meter persegi ini namanya Ali Mucharom dalam menawarkan harga tanahnya terus naik hingga saat ini meminta Rp9 triliun," kata Bagian Konstruksi MCL Agus Kimulyanto, di lokasi tanah itu di kawasan proyek Blok Cepu di Bojonegoro, Senin.
Mengenai harga tanah yang ditawarkan Ali Mucharom itu juga disampaikan kepada Tim Sekretariat Wakil Presiden (Wapres) yang dipimpin Kepala Bidang Energi Sunaryo dan rombongan saat meninjau lokasi proyek Blok Cepu di Kecamatan Ngasem.
"Ini harga tanah termahal di dunia," ujar Agus sambil menunjuk lokasi tanah milik Ali Mucharom itu.
Selain itu, juga masih ada dua kapling tanah yang lokasinya berada di tengah-tengah proyek Blok Cepu yang masih belum bisa dibebaskan karena pemiliknya masih terlibat sengketa hukum menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Mengenai harga, pemiliknya sudah tidak ada masalah. Hanya menunggu keputusan MA yang akan menentukan ahli waris yang berhak menerima uang," jelas Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Bambang Waluyo yang pernah menjabat Camat Ngasem itu.
Baik tanah milik Ali Mucharom maupun dua kapling tanah yang masih terlibat sengketa itu, lokasinya masuk Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, persis di tengah proyek Blok Cepu.
Menurut Field Public and Government Affairs MCL Rexy Mawardijaya, belum dibebaskannya tanah di kawasan proyek Blok Cepu itu tidak menganggu pekerjaan.
"Tanah milik Ali Mucharom dan dua kapling tanah yang masih menunggu keputusan MA itu tidak menghambat pekerjaan proyek Blok Cepu, sebab tidak dimanfaatkan untuk lokasi bangunan," jelas dia.
Hanya saja, pihaknya tetap berusaha melakukan pendekatan kepada pemilik tanah Ali Mucharom, agar warga Desa Simo, Kecamatan Malo, Bojonegoro, itu, bersedia melepaskan tanahnya dengan harga yang wajar.
"Kita terus melakukan pendekatan kepada yang bersangkutan untuk membebaskan tanah itu sepanjang harganya wajar. Kalau selama ini harga tanah yang sudah dibebaskan untuk proyek Blok Cepu mulai Rp60 ribu/meter persegi sampai Rp100 ribu/meter persegi," jelasnya.
Pemerintah mentargetkan proyek pembangunan "engineering, procurement, and construction" (EPC) Blok Cepu di Bojonegoro yang akan memproses produksi minyak Blok Cepu sebesar 165 ribu barel/hari bisa selesai Oktober 2014. (*)