Bojonegoro (Antara Jatim) - Bupati Bojonegoro, Jatim, Suyoto mengancam akan mencabut izin sementara proyek migas Blok Cepu, kalau Mobil Cepu Limited (MCL) tidak segera menyelesaikan tukar guling tanah kas desa seluas 13,2 hektare. "Permintaan penyelesaian tukar guling tanah kas desa yang dimanfaatkan proyek migas Blok Cepu di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem sudah disampaikan kepada SKK Migas pada 8 Mei lalu," kata Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Bojonegoro Fajar Yudhi, Senin. Ia menjelaskan surat Bupati Bojonegoro Suyoto tersebutdisampaikan kepada Kepala SKK Migas di Jakarta. Surat itu berisi permintaan agar pekerjaan proyek migas Blok Cepu di lapangan C di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, ditunda sambil menunggu penyelesaikan tukar guling tanah kas desa. "Kalau tidak ada niat baik dari Mobil Cepu Limited (MCL) untuk menyelesaikan hal itu (tukar guling tanah kas desa), maka terhadap izin sementara proyek migas Blok Cepu yang telah kami keluarkan akan kami cabut kembali," tegas Suyoto dalam suratnya. Di dalam suratnya itu Suyoto beralasan permintaan penundaan pekerjaan proyek migas Blok Cepu itu, disebabkan MCL belum melakukan langkah riil proses tukar guling tanah kas desa. Apalagi, batas waktu terakhir penyelesaian tukar guling juga sudah terlampaui. MCL, kata Suyoto, sudah melaporkan perkembangan tukar guling tanah kas desa kepada pemkab pada 16 April 2013, namun hanya sebatas melaporkan besarnya anggaran dan harga tanah pengganti yang sudah mendapatkan persetujuan SKK Migas. Menjawab pertanyaan, Fajar menjelaskan pihaknya masih belum menerima tanggapan dari SKK Migas mengenai surat Bupati Bojonegoro Suyoto yang berisi masalah tukar guling tanah gas desa itu. "Sampai saat ini SKK Migas masih belum memberikan tanggapan," ujarnya. Dimintai konfirmasi "Field Public and Government Affairs Manager MCL", Rexy Mawardijaya, menyatakan pihaknya masih terus memproses tukar guling tanah kas desa di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem yang dimanfaatkan lokasi proyek Blok Cepu. "Kami masih memproses tukar guling dengan berusaha mematuhi berbagai ketentuan yang ada agar tidak muncul permasalahan hukum di belakang hari," kilahnya.(*)
Berita Terkait

MCL Manfaatkan Rig Berjalan Di Bojonegoro
30 April 2013 19:55

Kepala SKK Migas Tekan Tombol Pelaksanaan Pengeboran Migas
30 April 2013 15:09

Ketua DPRD Bojonegoro Konsultasikan Anggota Pindah Parpol
13 Februari 2013 09:15

DPRD Bojonegoro Usulkan Pemberhentian Anggotanya
7 Februari 2013 16:54

Sejumlah Anggota DPRD Bojonegoro Bersiap Pindah Parpol
4 Februari 2013 13:48

SK Migas: Pembebasan Tanah Kas Desa Di Bojonegoro Januari
23 Januari 2013 15:20

Disnakertransos Bojonegoro Minta Kontraktor Serahkan Identitas Pekerja
21 Januari 2013 15:10

DPRD Bojonegoro Temukan Penyimpangan Blok Cepu
16 Januari 2013 19:03