Dana Bantuan Politik PKB Bangkalan Terbanyak
Minggu, 5 Mei 2013 13:21 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bangkalan, Jawa Timur, menerima dana bantuan partai politik (banpol) terbanyak dibanding parpol lainnya yang memiliki perwakilan di DPRD setempat.
Menurut Kabid Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Linmas Bangkalan Mujiono, Minggu, PKB mendapatkan jatah bantuan partai politik terbanyak, karena jumlah perwakilan partai itu di DPRD Bangkalan memang lebih banyak dibanding parpol lainnya.
"Secara otomatis, maka hasil perolehan suara PKB juga terbanyak. Bantuan bagi partai politik ini kan berbadasarkan perolehan suara," kata Mujiono menjelaskan.
Mujiono menjelaskan, sistem penghitungan bantuan kali ini berbeda dengan sebelum Pemilihan Umum 2009. Kini dana Banpol dibagi dengan mekanisme perhitungan suara parpol yang mempunyai kursi di DPRD.
Pada tahun 2004, dana banpol dihitung berdasarkan jumlah kursi. Setiap kursi dijatah sebesar Rp15 juta.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bantuan Dana Partai Politik, dana banpol dihitung dari jumlah suara partai. Setiap suara, seharga Rp.1.904,91.
"PKB merupakan penerima dana banpol terbesar mencapai Rp212.995.606, sedangkan penerima dana terkecil adalah Partai Gerindra senilai Rp19.904.404," katanya menjelaskan.
Secara keseluruhan, dana banpol yang disediakan Pemkab Bangkalan kali ini sebanyak Rp870.858.200 untuk semua partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD.
Menurut Mujiono, di Kabupaten Bangkalan terdapat 15 partai politik yang berhak mendapatkan dana banpol. Mereka itu yang memperoleh dukungan suara hingga memiliki perwakilan di DPRD pada pemilu legislatif 2009.
Ke-15 parpol itu masing-masing Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 10 kursi DPRD, PPP 5 kursi, PKNU 5 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi, Partai Bintang Reformasi (PBR) 3 kursi. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 3 kursi dan Partai RepublikaN 2 kursi.
Selanjutnya Partai Persatuan Daerah (PPD) 2 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 2 kursi, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) 2 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 1 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 kursi. Partai Golkar 1 kursi, dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) 1 kursi. (*)