Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyalurkan dana bantuan politik (banpol) sebesar Rp1,7 miliar untuk partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD setempat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ponorogo, Besse Tenrisampeang, di kantornya, Senin, menyebutkan bahwa alokasi dana tersebut dibagi berdasarkan total 587.488 suara sah hasil Pemilu, dengan nilai Rp3 ribu per suara.
"Total banpol Rp1,7 miliar itu dibagi 587.488 suara sah, sehingga setiap suara bernilai Rp3 ribu," kata Besse, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, besaran awal bantuan ditetapkan Rp1.500 per suara.
Namun, ketentuan itu dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
"Aturannya Rp1.500 per suara, tetapi Ponorogo menetapkan Rp3.000 setelah mendapat persetujuan. Nilainya sama seperti tahun lalu," ujarnya.
Tahun ini, terdapat sembilan parpol penerima banpol. PDI Perjuangan memperoleh alokasi tertinggi sebesar Rp357,36 juta berdasarkan perolehan 119.120 suara sah, sementara PPP menerima jumlah terendah, yakni Rp34,158 juta.
Terkait pencairan, Besse menjelaskan bahwa pengurus parpol tingkat daerah harus mengajukan permohonan kepada Bupati Ponorogo dengan tembusan kepada Ketua KPU dan Kepala Bakesbangpol.
Pengajuan dilakukan menggunakan kop surat dan cap resmi partai, serta dilengkapi dokumen administrasi.
"Dana ini dapat digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai maupun masyarakat, serta operasional sekretariat parpol," katanya.
Pemkab Ponorogo salurkan dana banpol Rp1,7 miliar untuk parpol
Senin, 17 Februari 2025 22:30 WIB

ilustrasi - Anggota dewan menggelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo (ANTARA/HO - Prastyo)