Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun mengalokasikan dana bantuan bagi 11 partai politik (banpol) sebesar Rp950,5 juta pada APBD 2023.
Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto mengatakan 11 parpol yang akan menerima dana bantuan partai politik tersebut adalah PDIP, Demokrat, Perindo, Golkar, PKS, PAN, Gerindra, NasDem, PPP, PKB, dan PSI.
"Anggaran tersebut diberikan kepada partai politik sesuai dengan jumlah perolehan suara masing-masing parpol. Penghitungannya setiap satu suara dikalikan Rp8.500," ujar Tjatoer di Madiun, Kamis.
Menurut dia, nominal Rp8.500 per suara pemilih yang diberikan tersebut naik dari nominal suara pada tahun 2021 yang mencapai Rp6.250 per suara.
Adapun pemberian bantuan partai politik tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada, yakni tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Peraturan tersebut berlaku untuk parpol dengan perolehan suara 1.000 dalam pemilu anggota legislatif (pileg).
Untuk mendapatkan bantuan, setiap parpol terlebih dahulu harus melengkapi berkas persyaratan, salah satunya dengan mengajukan rancangan penggunaan anggaran. Jika berkas dinyatakan lengkap, anggaran dapat dicairkan ke rekening parpol.
Dari dana yang dicairkan tersebut nantinya sebesar 60 persen akan digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan 40 persennya untuk operasional sekretariat masing-masing parpol.
"Rencananya, mereka akan diundang untuk sosialisasi dalam waktu dekat. Sesuai Peraturan Mendagri, banpol akan dicairkan pada Maret hingga April 2023," tuturnya.
Besaran banpol per parpol sesuai perolehan suara masing-masing. Tertinggi PDIP dengan 23.158 suara atau sebesar Rp196,8 juta. Terendah PAN sebanyak 2.529 suara atau Rp21,4 juta.
Setelah menggunakan anggaran, masing-masing parpol diwajibkan melakukan pelaporan ke Kesbangpol setempat terkait penggunaan dari dana bantuan tersebut.