Surabaya (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya mengharapkan penggunaan dana bantuan partai politik dari pemerintah senilai Rp8,1 miliar bisa tepat sasaran, salah satunya untuk pendidikan politik atau keperluan proses kaderisasi parpol.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono di Surabaya, Selasa, mengatakan penggunaan dana banpol cukup penting untuk menunjang partai dalam pendidikan politik.
"Dana banpol digunakan seperlunya, yakni untuk proses kaderisasi karena ini penting dalam dinamika politik," kata Tjutjuk.
Menurutnya, bentuk pendidikan politik yakni seminar lokakarya, dialog interaktif, sarasehan workshop dan kegiatan pertemuan partai Politik lainnya. Sedangkan kegiatan operasional partai untuk sekretariat partai politik, yakni administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, dan pemeliharaan peralatan kantor.
Tjutjuk yang juga Sekretaris DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya ini mengatakan PSI akan menggunakan dana banpol untuk keperluan proses kaderisasi.
Sebagai partai baru yang mendapatkan 90.758 suara dan empat kursi di DPRD Kota Surabaya, lanjut dia, penggunaan dana banpol sangat penting untuk menunjang partai dalam pendidikan politik.
Ia mengatakan pada 2019, PSI tidak mengambil dana banpol tersebut karena saat itu pihaknya belum memerlukan. Untuk saat ini dana yang bertambah akan digunakan semanfaat mungkin bagi keperluan kaderisasi.
"Kami akan gunakan dana tersebut untuk kemungkinan dua-tiga bulan ke depan akan kami cairkan, tentunya dengan mekanisme yang ada," katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto pada kesempatan sebelumnya mengatakan pihaknya telah menggelontorkan dana Rp8,1 milir untuk 10 parpol yang perolehan suara dan kursi di DPRD Kota Surabaya terbanyak.
Total suara parpol sebanyak 1.362.975 dengan 50 kursi di DPRD Kota Surabaya.
Irvan mengatakan pada tahun ini, Pemkot Surabaya mengubah besaran banpol dari Rp1.500 menjadi Rp6.000 per suara. Perubahan itu mengacu pada Peraturan Wali kota Surabaya Nomor 40 Tahun 2020.
"Jadi, banpol sebesar Rp8,1 miliar berasal dari APBD Kota Surabaya dan untuk pendidikan politik guna meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Irvan.
DPRD Surabaya berharap penggunaan dana banpol 2020 tepat sasaran
Selasa, 8 September 2020 12:55 WIB
Dana banpol digunakan seperlunya, yakni untuk proses kaderisasi karena ini penting dalam dinamika politik