Surabaya (ANTARA) - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya mengusulkan agar dana bantuan politik (Banpol) dugunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Virus Corona atau COVID-19 di Kota Pahlawan, Jawa Timur.
"60 persen dana banpol selama ini digunakan untuk latihan pengurus parpol. Tapi dalam kondisi saat ini kan tidak bisa latihan, sehingga banpol itu bisa digunakan untuk penanganan COVID-19," kata Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf kepada ANTARA di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, masing-masing partai memperoleh dana banpol sesuai perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu. Jika sebelumnya satu suara yang didapat partai nilainya sebesar Rp1.500 maka pada Pemilu 2019 disepakati naik menjadi Rp6.000.
"Dalam APBD Surabaya 2020 sudah disepakati besaran anggarannya. Wali kota sudah meminta persetujuan ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim terkait itu. Tapi infonya sampai saat ini belum dapat persetujuan dari gubernur. Kalau sudah disetujui tinggal rasionalisasi banpol untuk kepentingan COVID-19," katanya.
Mantan Ketua DPRD Surabaya ini mengatakan PKB Surabaya prihatin atas pandemi COVID-19 yang berdampak luas terhadap masyarakat di Surabaya.
"Kalau di PKB, kami arahkan kader, pengurus dan anggota dewan dari PKB untuk berbagi, bisa dengan cara membagi sembako, beras, masker atau lainnya," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, PKB Surabaya akan membagikan paket beras 5 kilogram kepada masyarakat terdampak di semua wilayah di Kota Surabaya pada awal puasa Ramadhan mendatang.
"Semoga bantuan ini bisa bermanfaat buat masyarakat Surabaya," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menginstruksikan kepada anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PKB untuk lebih peduli terhadap kondisi masyarakat di Surabaya saat ini.
"Kalau potong gaji anggota dewan dari PKB sudah pasti. Bahkan sudah ada iuran setiap bulan senilai Rp12,5 juta ke partai. Itu bisa digunakan juga untuk membantu masyarakat. Minimal bisa merawat warga atau konstituen di dapilnya masing-masing itu sudah bagus," katanya. (*)
PKB Surabaya usulkan dana banpol digunakan penanganan COVID-19
Rabu, 15 April 2020 8:59 WIB
60 persen dana banpol selama ini digunakan untuk latihan pengurus parpol. Tapi dalam kondisi saat ini kan tidak bisa latihan, sehingga banpol itu bisa digunakan untuk penanganan COVID-19