Surabaya (Antara Jatim) - Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi (Forjasi) Jawa Timur berencana membentuk lembaga bantuan hukum khusus menangani pengaduan masalah-masalah yang terkait kegiatan jasa konstruksi dan pengadaan barang. Ketua Forjasi Jatim Ali Zaini kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengemukakan rencana membentuk LBH itu merupakan hasil dari pertemuan konsultasi dengan sejumlah akademisi dan ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya beberapa hari lalu. "Kami mengadu dan berdiskusi dengan akademisi serta ahli hukum terkait berbagai persoalan pengadaan barang dan jasa konstruksi, terutama soal karut-marut sistem lelang," katanya. Beberapa ahli hukum yang ditemui pengurus Forjasi, antara lain Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH, dan Prof Dr Yohanes Sogar Simamora SH, yang keduanya adalah guru besar Ilmu Hukum Perdata Unair Surabaya. "Profesor Yohanes Sogar terkejut dan menyarankan Forjasi untuk membentuk LBH yang khusus menangani persoalan jasa konstruksi dan pengadaan barang. Saran itu segera kami tindak lanjuti," ujar Ali Zaini. Menurut dia, banyak persoalan teknis dan realita dalam sistem lelang atau tender pengadaan barang dan jasa konstruksi dari pemerintah yang salah kaprah dan janggal, tetapi tidak pernah diketahui publik. "Banyak rekanan kontraktor yang jadi korban dari sistem lelang tersebut dan sebagian dari mereka harus rugi hingga akhirnya gulung tikar. Padahal, semua itu bukan kesalahan para kontraktor," ujarnya. Ali Zaini menambahkan pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) tidak pernah membangun sinergi dengan pemangku kepentingan, seperti RT, RW, LKMK, kelurahan, kecamatan, dan tokoh masyarakat mengenai paket proyek yang akan dikerjakan di wilayah tertentu. Akibatnya, masyarakat menolak keberadaan proyek tersebut dengan alasan belum pernah ada sosialisasi sehingga kontraktor tidak bisa bekerja. "Bagaimana kontraktor bisa menggarap proyek kalau terus menerus dihadang warga, padahal mereka juga diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan proyek itu," tambahnya. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak membentuk suatu forum kontraktor dan perencana proyek, untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. "Terhambatnya pengerjaan proyek tender juga disebabkan gambar perencanaan dari konsultan terkadang tidak sesuai fakta di lapangan. Ketika diklarifikasi, pihak konsultan cenderung mengelak dan menyalahkan kontraktor," kata Zaini. Masalah lain yang tidak kalah penting, lanjut Zaini, adalah banyaknya paket proyek pemerintah daerah yang harga penawaran dari kontraktor tidak logis (di bawah 80 persen), tetapi tetap dimenangkan. "Jika harga sudah tidak logis dan mepet dengan nilai pasar, pasti yang terjadi adalah banting-bantingan harga di kalangan kontraktor. Akibatnya, pengerjaan proyek menjadi tidak maksimal dan kualitasnya jelek sehingga negara juga dirugikan," paparnya. (*)
Forjasi Berencana Bentuk LBH Khusus Jasa Konstruksi
Kamis, 25 April 2013 17:38 WIB