KPU Bojonegoro Akan Proses DSC Calon Legislatif April
Selasa, 26 Februari 2013 17:32 WIB
Bojonegoro - KPU Bojonegoro, Jatim, akan mulai memproses calon anggota legislatif yang diajukan parpol peserta pemilu legislatif 2014 untuk menetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) hingga menjadi daftar calon tetap (DCT) April-Oktober.
"KPU menerima nama-nama calon anggota legislatif yang diusulkan parpol sekitar Maret-April tahun ini," kata Ketua KPU Bojonegoro, Mundzar Fahman, Selasa.
Sesuai nama yang masuk, lanjut dia, pihaknya melakukan verifikasi administrasi nama calon anggota legislatif yang memenuhi persyaratan masuk DCS untuk diumumkan kepada publik sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DCT pada 4 Agustus.
"Proses verifikasi hanya menyangkut pemeriksaan persyaratan administrasi calon legislatif yang diajukan parpol," jelasnya.
Sementara ini, lanjutnya, pihaknya mulai melakukan sosialisasi mengenai ketentuan kampanye pemilu legislatif yang diatur di dalam Peraturan KPU No. 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD, dan DPRD.
Selain itu, KPU juga melakukan sosialisasi perubahan daerah pemilihan (dapil) yang semula lima dapil menjadi tujuh dapil dengan mengundang 10 perwakilan parpol dan Ketua Komisi A DPRD setempat, Agus Susanto Rismanto.
"Tahapan yang berjalan baru sosialisasi dapil pemilu legislatif dan ketentuan pedoman kampanye," jelas dia.
Dihubungi terpisah Ketua DPC Partai Gerindra, Setyo Hartono, Ketua DPC PPP, Hadits Saridi, Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem), Alham Bin Ubey dan Sekretaris DPC PDI P, Donny Bayu Setiawan, menyatakan, sudah melakukan penjaringan calon anggota legislatif.
"Di partai sudah ada 45 orang yang mendaftar untuk maju sebagai calon anggota legislatif," kata Hadits Saridi.
Namun, lanjut Saridi, partainya masih akan melakukan penjaringan lagi calon anggota legislatif dengan mempertimbangkan dalam pemilu legislatif 2014 sebuah parpol maksimal bisa mengajukan 50 calon anggota legislatif.
"Di partai kami sudah ada 68 orang yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif," kata Setyo Hartono.
Menurut Setyo Hartono yang juga Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro itu, partainya menentukan kriteria
calon anggota legislatif yang memenuhi persyaratan bisa lolos yakni memiliki materi yang cukup, memiliki pengaruh dan memiliki basis massa.
"Contohnya kepala desa atau mantan kepala desa memenuhi persyaratan sebagai calon anggota legislatif di partai kami, sebab selain memiliki basis massa biasanya juga memiliki materi yang cukup," ucapnya. (*)