KPU Bojonegoro Pantau Status Calon Legislatif
Kamis, 4 April 2013 18:37 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jatim, akan memantau status bakal calon legislatif yang diajukan parpol dalam pemilu 2014 untuk mengetahui kemungkinan ada mantan narapidana yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
"Bisa saja mantan napi lolos tanpa melengkapi persyaratan yang ditentukan kalau KPU tidak tahu," kata Anggota KPU Bojonegoro Setyo Wahono, Kamis.
Namun, pihaknya akan memantau status bakal calon legislatif yang diajukan parpol dengan cara menunggu laporan masyarakat ketika diumumkannya daftar calon sementara (DCS).
"Kami juga akan mengoordinasikan dengan kepolisian mengenai status bakal calon legislatif," jelas dia.
Ia menjelaskan berkaitan pencalonan bakal calon legislatif, sudah ada dua parpol yang menanyakan persyaratan yang harus dilengkapi oleh bakal calon legislatif yang berasal dari mantan napi.
"Ada dua parpol yang menanyakan persyaratan mantan napi, tapi secara pasti nama bakal calon legislatif yang mantan napi kami belum tahu," ujarnya.
Setyo mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi calon legislatif mantan napi diatur di dalam Peraturan KPU No.7 tahun 2013 tentang Pencalonan DPR RI, DRPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan itu, mantan napi yang mencalonkan sebagai bakal calon legislatif harus melengkapi dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berisi telah rampung menjalani hukuman penjara.
"Surat keterangan dari lapas itu khusus untuk mantan napi yang pernah terlibat kasus yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, meskipun hukuman penjara yang harus dijalani di bawah lima tahun penjara," ucapnya.
Tapi, lanjut dia, mantan napi yang pernah menjalani hukuman penjara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara tidak harus melengkapi dengan surat keterangan dari lapas.
"Persyaratan yang juga harus dilengkapi lainnya yaitu mengumumkan di media massa mengenai statusnya mantan napi. Ya semacam iklan," tuturnya. (*)