KPU Bojonegoro Segera Sosialisasikan Dapil Pemilu
Rabu, 13 Maret 2013 18:10 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jatim, segera mensosialisasikan kepada parpol peserta pemilu mengenai jumlah lima daerah pemilihan (dapil) pada pemilu legislatif 2014 mendatang sesuai keputusan KPU.
"Keputusan KPU yang berisi penetapan lima dapil dalam pemilu legislatif 2014 segera kami sosialisasikan kepada parpol melalui surat," kata Koordinator Divisi Penyelenggaraan KPU Bojonegoro, M. Masjkur, Rabu.
Ia menyebutkan, penetapan lima dapil di dalam pemilu legislatif 2014 di daerah setempat tertuang didalam Keputusan KPU Nomor 107/Kpts/KPU/tahun 2013 tertanggal 9 Maret 2013.
"Jumlah kursi yang diperebutkan juga tidak ada perubahan tetap 50 kusi. Termasuk di masing-masing dapil juga tidak berubah berkisar sembilan sampai 11 kursi per dapil," jelas dia.
Dengan demikian, lanjut dia, jumlah dapil di dalam pemilu legislatif 2014 mendatang bukan tujuh dapil sebagaimana yang pernah diusulkan kepada KPU yang juga dilengkapi dengan sejumlah parpol baik yang menolak maupun yang menyetujui perubahan tujuh dapil.
Ditanya Kecamatan Gayam yang semula wilayahnya masuk Kecamatan Ngasem, dia menyatakan juga tidak ada perubahan tetap bergabung dengan Kecamatan Ngasem yang masuk dapil V.
Mengenai lima dapil di dalam pemilu legislatif 2014 mendatang, lanjutnya, tidak ada masalah, sebab pemilu legislatif yang lalu komposisinya juga lima dapil.
Sesuai data di KPU, tiga parpol yang tidak sepakat perubahan menjadi tujuh dapil yaitu Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Hanura.
Selain itu, tujuh parpol yang sepakat perubahan tujuh dapil yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS, PPP, PKB, dan PDI P.
Wilayah dapil I yaitu Kecamatan Kota, Trucuk, Kapas, Dander (10 kursi), dapil II Kecamatan Balen, Kanor Sukosewu, Sumberrejo (sembilan kursi), dapil III Kecamatan Baureno, Kedungadem, Kepohbaru, Sugihwaras (11 kursi).
Dapil IV Kecamatan Bubulan, Gondang, Temayang, Margomulyo, Sekar, Ngraho, Tambakrejo, Bubulan (sembilan kursi), dapil V Kecamatan Kalitidu, Kasiman, Ngasem, Gayam, Malo, Padangan, Purwosari, Kedewan (11 kursi). (*)