KPU Bojonegoro Kirimkan Perubahan Dapil 29 Februari
Selasa, 26 Februari 2013 15:10 WIB
Bojonegoro - KPU Bojonegoro, Jatim, berencana mengirimkan perubahan daerah pemilihan (dapil) pemilu legislatif yang semula lima dapil menjadi tujuh dapil dengan dilengkapi surat persetujuan parpol ke KPU Provinsi Jatim 29 Februari.
"Pengiriman perubahan dapil dikirimkan ke KPU Provinsi Jatim dilengkapi surat pernyataan tujuh parpol yang sepakat adanya perubahan pemilu legislatif menjadi tujuh dapil," kata Ketua KPU Bojonegoro, Mundzar Fahman, Selasa.
Ia menyatakan hal itu, usai sosialisasi Peraturan KPU No. 5 tahun 2013 tentang Pedoman Penetapan Daerah Pemilihan Pemilu 2014 dengan mengundang perwakilan 10 parpol dan Ketua Komisi A DPRD, Agus Susanto Rismanto.
Data di KPU setempat, tiga parpol yang tidak sepakat perubahan menjadi tujuh dapil yaitu Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Hanura.
Sedangkan tujuh parpol yang sepakat perubahan tujuh dapil yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS, PPP, PKB, dan PDI P.
"Pengiriman usulan perubahan dapil disampaikan kepada KPU Provinsi Jatim untuk diteruskan ke KPU," katanya, di dalam sosialisasi itu.
Menanggapi perubahan dapil itu, Sekretaris DPC PDI P Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, sepakat, dapil pemilu legislatif perlu ditata ulang dengan pertimbangan asas dapil mengambarkan keterwakilan wakil rakyat di daerah dapilnya masing-masing.
"Lima dapil di dalam pemilu legislatif 2009 Bojonegoro tidak memperhatikan asas keterwakilan karena luasnya wilayah dapil," jelas dia.
Menjawab pertanyaan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro, M. Masjkur, menjelaskan, perubahan lima dapil menjadi tujuh dapil itu murni tidak ada muatan politisnya karena mendapatkan pesanan pihak tertentu.
"Awal munculnya gagasan perubahan dapil ketika usai pemilu legislatif 2009 banyak parpol yang mengeluh dapil yang ada wilayahnya terlalu luas," jelas dia.
Tujuh dapil yang menjadi usulan KPU yaitu dapil 1 (Kecamatan Kota, Trucuk , Kapas), dapil 2 (Kecamatan Sumberrejo, Balen, Sukosewu), dapil 3 (Kedungadem, Sugihwaras, Temayang), dapil 4 (Kanor, Baureno, Kepohbaru) dan dapil 5 (Dander, Ngasem, Bubulan dan Gondang).
Selanjutnya dapil 6 (Purwosari, Ngambon, Sekar, Tambakrejo, Ngraho, Margomulyo) dan dapil 7 (Padangan, Kasiman, Kedewan, Malo, Kalitidu, Gayam). (*)