Dishutbun Bojonegoro Akan Panggil Penunggak Dana Tembakau
Jumat, 8 Februari 2013 15:21 WIB
Bojonegoro - Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Jatim, akan memanggil para pengusaha penunggak dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2012, yang jumlahnya mencapai Rp3,868 miliar.
Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dishutbun Bojonegoro, Khoirul Insan, Jumat, mengatakan, pemanggilan pengusaha tembakau yang masih memiliki tunggakan DBH CHT itu akan dilakukan satu persatu, dengan mempertimbangkan batas terakhir pengembalian 31 Maret.
Selain itu, lanjutnya, pemangilan pengusaha yang masih memiliki tungakan DBH CHT satu persatu, juga untuk menjaga etika.
"Tujuan pemanggilan sebagai usaha mengingatkan agar para pengusaha bisa mengembalikan pinjaman sebelum jatuh tempo," kata dia menjelaskan.
Menurut dia, sesuai data jumlah pengusaha yang mengajukan pinjaman DBH CHT sebanyak 126 pengusaha dengan total pinjaman mencapai Rp8,410 miliar dan enam kelompok tani di Kecamatan Sugihwaras dengan jumlah pinjaman sebesar Rp230 juta.
Ia menyebutkan, jumlah pengusaha yang masih memiliki tungakan sekitar 105 pengusaha, sedangkan lainnya melunasi 100 persen pinjamannya, termasuk enam kelompok tani di Kecamatan Sugihwaras.
"Pinjaman enam kelompok tani sudah hampir lunas 100 persen," ucapnya.
Sesuai peraturan bupati (perbup), lanjutnya, mengenai pinjaman DBH CHT, peminjam harus mengembalikan pinjaman tahap awal pada 30 November 2012 atau sudah melunasi paling sedikit 50 persen, sedangkan kekurangannya dibayarkan dengan batas terakir, pada 31 Maret.
"Para pengusaha yang masih memiliki pinjaman itu, kebanyakan masih memanfaatkan uang pinjaman untuk bisnis lainnya, sebab bunga pinjamannya hanya 1 persen," ujarnya.
Oleh karena itu, ia optimistis, para pengusaha yang masih memiliki tungakan DBH CHT tetap akan mengembalikan pinjaman sebelum batas jatuh tempo.
Sesuai program Dishutbun setempat, pemberian pinjaman DBH CHT kepada para pengusaha tembakau dan kelompok tani melalui Bank Jatim sebagai usaha mendorong tata niaga tembakau pada musim tanam 2012.
"Pinjaman DBH CHT tetap memanfaatkan agunan, baik berupa BPKB, sertifikat tanah, juga agunan lainnya," jelasnya. (*)