Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, tidak pernah mempersulit proses perizinan baik izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin gangguan atau HO yang diajukan kontraktor dan sub kontraktor proyek migas Blok Cepu. "Permohonan IMB dan izin gangguan yang sudah diajukan kontraktor mengenai proyek migas, semuanya sudah kami keluarkan, tidak ada yang tersisa," kata Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Bambang Waluyo, Kamis. Mengenai jumlah IMB dan HO yang sudah dikeluarkan, menurut dia, jumlahnya cukup banyak, mencapai puluhan IMB dan HO, sebagian besar perizinan pembangunan konstruksi (engineering, procurement, and construction/EPC) migas Blok Cepu. "Sepanjang ada permohonan pengajuan yang dimasukkan kontraktor langsung kami proses," jelasnya. Ia menyebutkan, izin yang sudah dikeluarkan, di antaranya izin gangguan pembangunan pipa jaringan minyak dan pemasangan pipa air sementara. Lainnya, IMB galian pipa minyak enam inci mulai Kecamatan Dander, Ngasem, Gayam, Kapas dan kota, serta IMB pembangunan pipa distribusi minyak sepanjang 1.300 meter, yang diajukan Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ). "Anda lihat sendiri, yang ada di data saya ini surat IMB atau HO," jelasnya sambil menunjukkan data di komputernya. Meski demikian, ia menjelaskan, pihaknya masih belum mengeluarkan IMB dan izin gangguan proyek pembangunan jembatan layang di kawasan migas Blok Cepu, karena kontraktor belum mengajukan permohonan IMB dan izin gangguan. "Kalau memang kontraktor migas sudah mengajukan permohonan IMB atau izin gangguan, secepatnya kami proses," ucapnya. Sebelum itu, Wakil Kepala Satuan Kerja (SK) Sementara Kegiatan Hulu Migas, Johannes Widjanarko, menjelaskan pihaknya terus mendorong kelancaran berbagai pekerjaan proyek Blok Cepu, agar pencapaian produksi puncak minyak Blok Cepu, bisa sesuai rencana, pada 2014. "Kelancaran pekerjaan pembangunan proyek Blok Cepu menjadi tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Pusat, juga daerah," jelasnya. Oleh karena itu, ia mengaku, kedatangannya ke Bojonegoro, sekaligus juga mendorong berbagai permasalahan yang masih menghambat, di antaranya pembebasan tanah lokasi proyek Blok Cepu, bisa dengan segera terselesaikan. (*)
Pemkab Bojonegoro Tidak Persulit Perizinan Blok Cepu
Kamis, 24 Januari 2013 14:55 WIB