Magetan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan sebagai aparat penegak hukum (APH) ikut andil dalam pengawasan pengelolaan anggaran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah hukum setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Dezi Setiapermana dalam keterangannya di Magetan, Minggu mengatakan anggaran program KDKMP berasal dari kombinasi pembiayaan pinjaman bank milik negara yang di dukung APBN, Dana Desa, serta kerja sama dengan BUMN. Dalam hal ini adalah dari pemerintah pusat, Himbara, dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
"Aparat penegak hukum, termasuk Kejari memiliki peran krusial dalam pengawasan koperasi merah putih. Kami memastikan bahwa program ini berjalan sesuai aturan, bebas korupsi, dan tak ada penyimpangan," ujarnya.
Untuk itu, koperasi merah putih sangat penting memiliki tata kelola yang baik guna menghindari risiko kebangkrutan dan penyelewengan.
Risiko ancaman pidana berlaku jika ada bentuk penyelewengan dana baik secara kepentingan pribadi ataupun kelompok. Ancamannya bisa diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 dan KUHP 2023 yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pihaknya menjelaskan, guna menghindari penyalahgunaan pengelolaan anggaran, pengurus KDKMP di Magetan perlu mendapatkan pelatihan ataupun bimbingan teknik tentang tata kelola koperasi yang baik dan praktik bisnis yang transparan.
Ia menambahkan bahwa KDKMP memiliki potensi besar dalam menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dari sembako hingga obat-obatan.
"Dengan pengelolaan manajemen yang baik, KDKMP dapat berkompetisi dengan ritel modern," katanya.
Sesuai data Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan, jumlah koperasi desa kelurahan merah putih di Kabupaten Magetan mencapai 235 unit. Namun, dari 235 unit KDKMP yang telah berbadan hukum tersebut, batu empat unit koperasi yang telah aktif dalam menjalankan kegiatan usaha.
Sebagian besar koperasi merah putih yang belum beroperasi itu dikarenakan adanya keterbatasan modal awal serta belum memiliki tempat usaha yang memadai.
