Terdakwa mantan Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Kabil Mubarok (kanan) saat menjalani sidang putusan kasus korupsi suap DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/1). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp350 Juta Subsider 3 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Antara jatim/Umarul Faruq/zk/18