Terdakwa mantan Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Kabil Mubarok (kedua kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi suap DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/1). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp350 Juta Subsider 3 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/18