Surabaya (ANTARA) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Dr. Nabbilah Amir meneliti isu disharmonisasi pengaturan hak atas tanah pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dalam sidang terbuka promosi doktor di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis.
"Pemisahan hak atas tanah dan ruang atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, karena ketentuan tersebut menimbulkan persoalan akibat pendaftaran ruang atas tanah disamakan dengan tanah itu sendiri," kata Nabbila dalam keterangannya di Surabaya, Kamis.
Padahal, kata dia, keduanya memiliki karakteristik berbeda dan semestinya dipisahkan melalui mekanisme perizinan yang khusus.
Nabbilah menjelaskan bahwa latar belakangnya sebagai warga Palu, Sulawesi Tengah, yang pernah mengalami gempa, tsunami, dan likuifaksi membuatnya menilai UU Cipta Kerja tidak dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah.
"Terutama di wilayah rawan bencana, berbeda dengan kondisi di Pulau Jawa yang relatif minim gempa," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, penataan ruang kerap kali dikesampingkan di wilayah dengan kondisi tanah yang tidak stabil atau tidak memungkinkan adanya pembangunan di ruang atas tanah.
Dalam penelitiannya, ia menyoroti pemanfaatan ruang atas tanah di Kota Surabaya, seperti pada kawasan Galaxy Mall serta jembatan penghubung di Mayapada Hospital dan Rumah Sakit Al-Irsyad.
Advokat di NAMIR & Associates tersebut, juga mencontohkan fenomena di Jakarta, di mana ruang atas tanah telah dikomersialisasikan secara luas, bahkan jembatan penghubung mulai dipadati pedagang.
Ia menilai, UU Cipta Kerja berpotensi mempercepat proses tersebut dengan mengembalikan kewenangan pemberian hak atas tanah kepada pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah harus melihat rencana tata ruang wilayah dan menyinkronisasikannya dengan rencana tata ruang nasional,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika Surabaya berencana mengembangkan ruang atas tanah secara berkelanjutan, regulasi terkait perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan izin.
Menurut dia, aspek pengawasan menjadi kunci untuk memastikan ruang atas tanah digunakan sesuai peruntukan.
“Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan harus benar-benar dikuatkan,” kata Nabbila.
