Jakarta (ANTARA) - Kementerian Transmigrasi meluncurkan program Trans Tuntas (T2) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah di kawasan transmigrasi.
“Kita meluncurkan sebuah program unggulan yang diinisiasi Kementerian Transmigrasi, yaitu program Transmigrasi Tuntas. Transmigrasi Tuntas ini adalah sebuah program yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, hak atas tanah bagi para transmigran,” ujar Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam agenda peluncuran di Gedung Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu.
Selama ini, ada sebagian warga Indonesia yang mengikuti program transmigrasi di masa lalu, tetapi belum memiliki kepastian hak miliki tanah dalam bentuk sertifikat. Mayoritas dari mereka mengikuti program transmigrasi di Aceh, Poso (Sulawesi Tengah), dan Sampang (Jawa Timur), yang kemudian harus kembali ke Pulau Jawa agar bisa kembali hidup dengan aman dan nyaman.
Setelah sekian lama, lanjut dia, akhirnya bisa diserahkan sertifikat hak milik (SHM) yang diharapkan memberikan kepastian hukum atas tanah dan nilai tambah ekonomi, mengingat SHM dapat digunakan untuk memperoleh akses perbankan dalam rangka memulai usaha dan lainnya.
“Saya menyambut sangat baik program transmigrasi ini. Masih banyak pekerjaan kita ke depan, tetapi dimulai hari ini dan seterusnya, Kementerian Transmigrasi, Kementerian BPN (Badan Pertanahan Nasional), bisa terus berikhtiar menghadirkan keadilan untuk masyarakat, sehingga semua bisa hidup dengan baik dan memiliki kesejahteraan yang lebih baik,” kata AHY.
Melalui program T2, akan diselesaikan berbagai persoalan lahan transmigrasi secara tuntas, cepat, dan responsif terhadap laporan masyarakat dengan fokus utama memastikan transmigran mendapatkan hak atas lahan secara legal dan bebas konflik, sehingga kesejahteraan transmigrasi dapat terwujud.
“Tadi diserahkan atas kerjasama yang sangat baik antara Kementerian Transmigrasi dan Kementerian BPN, kita serahkan 120 sertifikat hak milik kepada masyarakat Sukabumi (Jawa Barat), dan tentunya dipergunakan sebaik mungkin, baik untuk hunian pekarangan maupun untuk usaha,” ucapnya.
“Kami dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan siap untuk terus mendorong langkah-langkah sinergi dan kolaborasi, termasuk dukungan kebijakan yang diharapkan bisa mempercepat upaya Kementerian Transmigrasi untuk meyakinkan seluruh wilayah tanah air bisa berkembang dengan baik dan tidak ada masyarakat yang tertinggal di belakang,” ungkap dia.