KPU Bojonegoro Kirim Surat Pilkada Ke MK
Kamis, 22 November 2012 10:21 WIB
Bojonegoro - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menanyakan tidak ada gugatan hukum mengenai hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) di wilayahnya.
"KPU sekaligus juga meminta surat dari MK yang berisi tidak ada gugatan hukum mengenai hasil pilkada," kata Koordinator Divisi Hukum dan Sosialisasi KPU Bojonegoro Abdim Munib, Kamis.
Menurut dia pihaknya langsung mengirimkan petugas KPU ke MK untuk menanyakan kepastian tidak ada gugatan hukum di MK, sekaligus meminta surat dari MK.
"Proses selanjutnya KPU mengirimkan surat ke DPRD untuk proses pelantikan pasangan terpilih yang disertai lampiran surat dari MK," tuturnya.
Ia menambahkan paling cepat surat proses pelantikan pasangan terpilih sudah dikirimkan ke DPRD, Jumat (23/11).
Sementara itu Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman menegaku belum menerima kabar ada gugatan hukum ke MK mengenai hasil pilkada di wilayahnya.
Ia juga berharap tidak ada gugatan ke MK dari empat pasangan yang kalah di dalam pilkada, apalagi semua saksi telah menerima hasil rekapitulasi perolehan suara.
"Harapan kita tidak ada gugatan ke MK sehingga pilkada bisa berjalan dengan tuntas tanpa ganjalan," katanya, dengan nada berharap.
Sementara itu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro M. Masjkur mengatakan kotak dan kertas suara hasil perolehan suara semuanya tersimpan di gudang dalam keadaan disegel.
"Kalau memang tidak ada gugatan hukum kertas suara kita musnahkan," katanya, menegaskan.
Sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU, pasangan petahana Suyoto-Setyo Hartono (Toto) memperoleh 320.536 suara (44,38 persen), diurutan kedua M. Choiri-Untung Basuki (Choirun) 227.522 suara (31,51 persen), dan pasangan M. Thalhah-Budiyanto 104.803 suara (14,51 persen).
Sementara itu, pasangan jalur perseorangan Andromeda Qomariah-Sigit Budi Ismu (Dadi) memperoleh 49.117 suara (6,80 persen) dan Sarif Usman-Syamsiah Rahim (Sasa) 20.311 suara (2,81 persen). (*).